infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU BPJamsostek Kotabaru Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Nelayan

BPJamsostek Kotabaru Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Nelayan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pulau Laut Kotabaru melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada para ahli waris Alm Amiruddin dan Alm Asri. Penerima santunan tersebut merupakan ahli waris dari dua orang nelayan di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam. (15/3)

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana bersama Drs Usman, selaku Kepada Desa Hilir Muara dengan besaran santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000 yang diberikan kepada ahli waris.

Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada ahli waris di aula kantor Desa Hilir Muara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alm Amiruddin dan Alm Asri. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Wisnu juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.

Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk petani bisa mendaftar lewat program BPU (bukan penerima upah), cukup dengan RP36.800,-/bulan petani kita sudah dapat terlindungi dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua. Untuk pembayaran iuran juga dapat diakses dengan cara yang sangat mudah yaitu melalui perbankan baik di bank, atm atau mobile banking; Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan lainnya” tambahnya.

Pada tempat yang sama Drs Usman menyampaikan, “Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal contohnya seperti nelayan” tuturnya. rel/hms

Bagikan:

Iklan