BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan 4,3 Milyar kepada Ahli Waris Peserta JKK Meninggal Dunia
Batulicin, infobanua.co.id – Pekerja Indonesia kembali mendapatkan manfaat santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 4,3 Miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang diwakili oleh Chief Operating Officer Bapak A Subramanian, dan HR & CA Direktur Bapak Agus Kafid PT. Thriveni Indo Mining, di Ruang Rapat PT. Thriveni Indo Mining, Satui, Tanah Bumbu(21/3).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, Almarhum Hotmonang F. Sitanggang merupakan salah satu pimpinan PT. Thriveni Indo Mining yang bertugas sebagai Pimpinan Proyek/Penanggung Jawab Operasional. Penyerahan santunan dilaksanakan secara bersamaan dengan sosialisasi manfaat program CSR Perlindungan Pekerja Rentan dan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), yang dihadiri oleh para Direktur Operasional beserta tim Manajemen dari PT. Thriveni Indo Mining.
Pada Kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Yusef Dwi Jayadi menjelaskan alur layanan serta informasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang merupakan program yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja terhadap risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
“Hal ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, manfaat berupa santunan uang tunai maupun pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta atau pekerja mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit yang mana disebabkan oleh lingkungan kerja” tutur Yusef
Pada Kesempatan yang sama, Direktur HR PT. Thriveni Indo Mining Agus Kafid menjelaskan, pada saat kejadian, Alm. Hotmonang sedang mengikuti acara Pembukaan Bulan K3 Nasional di area mainshop PT. Thriveni Indo Mining. Sesaat memasuki ruangan, hotmonang secara tiba-tiba jatuh pingsang dan kejang. Kemudian dinyatakan meninggal dunia saat di evakuasi di klinik.
“Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya dirasakan karyawan selama masih bekerja di PT Thriveni Indo Mining, namun perlindungan manfaat juga dapat dirasakan oleh karyawan dan keluarga bahkan pada saat karyawan tidak lagi aktif bekerja” Tutur Agus
“Proses seluruh klaim juga dinilai sangat responsif dan sangat membantu baik dari Pembina maupun seluruh pimpinan dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin. semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban serta dapat membantu perekonomian dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Adapun santunan diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja PT Thriveni Indo Mining, atas nama Adeliane Dewi Rukmana, sebesar Rp 4.327.158.048,- yang terdiri dari Pembayaran Klaim Santunan yang diterima : JHT : 20,580,320.00, JP lumpsum : 289,800.00, JP berkala : 719,820.00/bulan, JKK : 4,306,000,000.00 dan Beasiswa anak sejak jenjang pendidikan TK (Taman Kanak-Kanak) hingga Perguruan Tinggi.
Atas nama PT Thriveni Indo Mining dan keluarga Almarhum juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, yang memberikan layanan pada kejadian ini dengan sangat cepat dan sangat baik, dari pelaporan awal sampai dengan pembayaran klaim. Tutur Agus.
Kami berharap kerja sama yang baik, komunikasi dan koordinasi yang baik saat ini tetap dapat terus dipertahankan dan dilanjutkan, tambahnya.
Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menjelaskan, dari kegiatan penyerahan simbolis ini merupakan bukti nyata, negara hadir dan peduli terhadap pekerja Indonesia dengan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarga melalui program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak kepada seluruh stake holder dan perusahaan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” tambah Vina.
“Kami berharap, seluruh perusahaan yang yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk segera mendaftarkan perusahaannya dan memastikan seluruh tenaga kerjanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, keluarga dapat tenang di rumah, dan semuanya bermuara kepada pekerja Indonesia yang sejahtera,” tutup Vina.