infobanua.co.id
Beranda Nunukan Nunukan Cukup Terkenal Sebagai Jalur Pelintasan Narkoba

Nunukan Cukup Terkenal Sebagai Jalur Pelintasan Narkoba

Nunukan, infobanua.co.id – Ditangkapnya seorang perempuan atas nama nurjanna kelahiran Pontianak Kalimantan Barat 1973 diduga memiliki narkotika 50 jenis sabu sabu dia bawa dari Malaysia akan dipasarkan di Sulawesi Selatan.

Berawal ketika ada informasi dari  masyarakat yang di terima oleh personel opsal set resnarkoba polres nunukan pada hari senin tanggal 18 maret 2024 sekira pukul 20:30 wita terkait dengan sejumlah barang sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika gol jenis sabu- sabu.

Namun saat informasi tersebut di terima pemilik dari barang /orang yang menguasai barang tersebut belum diketahui atau belum berada di nunukan karena di  duga masih berada di tawau malaysia,sehingga barang di maksud kami lakukan pemantauan terlebih dahulu hingga keesokan harinya.

Informasi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 untuk mencari tahu kebaradaan pemilik barang yang di duga sudah berada di Nunukan bersama team gabungan Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP, Polres Nunukan dan direktorat narkoba Polda Kaltara. Ujar Kapolda Kaltara saat melaksanakan press Release di polres nunukan disaksikan oleh Kapolres Nunukan dan satgas Nunukan Kakanwil Bea Cukai dan Kepala Bea Cukai Nunukan

Dan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Kadir Kel.Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya untuk melakukan  pemeriksaan barang dan kami koordinasikan dengan pihak bea dan cukai untuk di lakukan pemeriksaan melalui mesin X ray di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kemudian setelah pemilik barang di temukan  dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang si saksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang bernama saudara Nurjanna Alis janna

Barang di duga sabu di simpan di dalam 2 (dua) buah drum warna biru yang telah di bungkus menggunakan karung ukuran besar warna putih yang mana sabu tersebut berda di tengah-tengah tunpukan barang sembako berupa tepung,gula dan peralatan dapur yang berada masing masing drum.

Selain itu saudara Asmin bin Mose sengaja menyuruh tersangka Nurjanna untuk mempersiapkan barang atau pakaian bekas dan terkumpul 11 (sebelas) karung yang kemudian akan di campur dengan 2 (dua) buah drum dengan berisi sabu  Sabu dengan maksud mengalabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan.

Di setiap 1 buah drum berisi sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik ukuran besar yang terbungkus di dalam sebuah kantong teh cina merk GUANYINWANG sehingga jumlah sabu keseluruhan yang di temukan sebanyak 50 bungkus plastik ukuran besar.

Dari sekian banyak barang yang di periksa secara manual dan juga di periksa mengunakan mesin X RAYdan hasil X Ray  terdeteksi atau ketahuan ada 2 potong barang yang berisi sabu  sabu.

adapun rincian sebagai berikut:

  1. 1 buah drum plastik yang warna biru yang di bungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “JANNAH yang dalamnya terdapat atau di temukan teh cina quanyingnwang sebanyak 25 bungkus di duga berisi sabu sabu dengan berat perbungkusnya 100 gram.buah drum plastik yang warna biru yang di bungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “Jannah yang dalamnya terdapat atau di temukan teh cina quanyingnwang sebanyak 25 bungkus di duga berisi sabu-Sabu dengan berat perbungkusnya 100 gram.
  2. 1 buah drum plastik yang warna biru yang di bungkus dengan karung warna putih dengan tulisan ” Jannah yang dalamnya terdapat atau di temukan teh cina quanyingnwang sebanyak 25 bungkus di duga berisi sabu dengan berat perbungkusnya 100 gram.

Sehingga total keseluruhan yang di temukan saat ini 50 (lima puluh) bungkus plastik ukuran besar yang di duga bersisi narkotika GOL jenis sabu.

Tersangka Nurjanna mengaku bahwa 2 drum warna biru yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus /50 kg tersebut adalah barang yang di kuasai dan di bawa olehnya dari tawau malaysia.

Selain 2 drum besar warna biru di maksud masih terdapat sebanyak 11 (sebelas) karung lainya yang berisi pakaian yang akan di bawah menuju ke pinrang provinsi sulsel adapun orang yang menyuruh saudara  NURJANNAH untuk membawa 2 buah drum yang berisi sabu sebanyak 50 bungkus tersebut adalah seorang laki laki yang bernama  AM dengan upah perjalanan R.5.000 (lima ribu tinggit malaysia)  dan RM.30.000.000 (tiga puluh ribu tinggit malaysia) apabila sabu telah tiba di pinrang provinsi sulawesi selatan.

Barang bukti yang di sita diantaraaanya:

a.50 ( lima puluh puluh) bungkus kemasan teh cina merk GUANYINWANG berukuran besar dan di duga berisi sabu – sabu dengan bruto 50.000 gram.

b.2 (dua) buah drum plastik warna biru

  1. dua buah plastik ukuran besar warna putih
  2. uang tunai sebesar RM.3.200 dan satu buah hendpon sebagai alat komunikasi

Tersangka Nurjanna diduga pemilik Barang haram sabu sabu 50 kilo Nurjanna lahir Pontianak (26/9/1973),  maka Secara otomatis dirinya pasal 114 Ayat (2)  subsidi pasal 112 Ayat 2  UU no:35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan