infobanua.co.id
Beranda Daerah Pelantikan 266 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Pessel Dibatalkan, Ini Keterangan BKPSDM

Pelantikan 266 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Pessel Dibatalkan, Ini Keterangan BKPSDM

Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dengan terpaksa harus membatalkan pelantikan 266 pejabat eselon III san IV pada Jumat (22/3/2024)

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dengan terpaksa harus membatalkan pelantikan 266 pejabat eselon III san IV pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Diketahui, sebanyak 226 pejabat eselon III dan IV tersebut itu, terdiri pejabat administrator, pengawas, dan kepala UPT Puskesmas, UPT Kepala Sekolah SD dan SMP, pejabat fungsional tertentu auditor serta pejabat struktural UPTD PPA Dinas Sosial.

Kepala Dinas BKPSDM Pessel, Yozki Wandri mengungkapkan, pembatalan 266 pejabat yang dilantik Bupati itu, karena ada kekeliruan dalam menghitung waktu tahapan penetapan calon Pilkada 2024.

Kemudian pembatalan itu, juga berdasarkan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kendati demikian, SK tersebut harus dibatalkan.

“Pelantikannya dibatalkan, itu terkendala atas tahapan penetapan calon Pilkada 2024, jatuh pada tanggal 22 September 2024,”ujarnya pada wartawan Selasa (26/3/2024).

Dimana kata Yozki, sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

“Ya, makanya kalau sesuai aturan dan UUD tersebut, maka terhitung enam bulan sebelum 22 September. Seharusnya, jika tidak salah dalam perhitungan pelantikan tidak dilakukan pada 22 Maret dan itu sudah terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan,”kata dia.

Karena ada kekhawatiran terkait pelanggaran ketentuan setelah pelantikan tersebut, Pemkab Pessel langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri.

Dalam koordinasi tersebut, Kemendagri mengatakan, terkait kewenangan pelantikan pejabat di daerah tidak boleh dilakukan terhitung tanggal 22 Maret tersebut.

“Memang tanggal 22 itu (Maret 2024) tidak boleh. Makanya kita bersurat, SK kitakan tanggal 21 Maret. Kemudian aturan kepegawaian itu, pejabat itu melaksanakan tugas setelah pelantikan,” terangnya.

Tanggal 22 (Maret 2024) itu, dalam tanda petik salah membaca enam bulan sebelumnya bersurat kita ke Mendagri. Nah, terhadap yang sudah terlantik ini dibatalkan dulu. Sampai keluar hasil dari Mendagri.

“Dibatalkan (Pelantikan 266 pejabat eselon III dan IV). (SK) sedang diproses dulu,”tutupnya.

IB

Bagikan:

Iklan