infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI TENGAH Pemkab HST dan BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional saat Libur Lebaran

Pemkab HST dan BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional saat Libur Lebaran

Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan bersama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat memasuki hari libur Lebaran 1445 Hijriah.

 

Kepala Dinas Kesehatan HST Desfi Delfiana Fahmi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Sabtu, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, sehingga pelayanan tetap diberikan selama libur Lebaran.

“Kami akan monitoring jadwal pelayanan kesehatan serta operasional fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024)

 

Desfi memastikan pihaknya akan memonitoring dengan maksimal sehingga tidak ada kendala yang dialami petugas dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

 

Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai HST Muhammad Masrur Ridwan mengatakan dalam pelayanan kesehatan, pihaknya akan menerapkan prinsip portabilitas, yakni mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

 

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi atau WhatsApp (PANDAWA), akan dilayani mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

 

Layanan yang disediakan mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

 

Masrur mengimbau peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

 

“BPJS juga mengembangkan fitur i-Care JKN. Inovasi ini untuk mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, tujuannya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat,” ujar dia.

Bagikan:

Iklan