infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin Minta Aset Daerah Ditertibkan

Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin Minta Aset Daerah Ditertibkan

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin

PENAJAM, Infobanua.co.id, – Dalam penyampaian laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2023 kemarin, Senin, (22/04/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyinggung aset daerah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), terletak di Kecamatan Sepaku, masih dalam proses pembahasan dan diharapkan penghibahan dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengungkapkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait aset Benuo Taka, yang masih menjadi wewenang hak administrasi wilayah dan saat ini masih dalam pengelolaan berada di kawasan IKN.

“Ya tentunya kami terus berkomunikasi ke atas (pemerintah pusat) mengenai aset di PPU yang selama ini kita rawat, tidak begitu saja diambil alih,” paparnya. Saat diwawancarai di gedung paripurna DPRD PPU, Rabu (24/04/24).

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan, perlunya pendataan secara terperinci dan tepat pada suatu catatan mengenai aset daerah, serta yang akan diambil alih atau dikendalikan oleh pemerintah pusat.

“Memang sudah didata dari dulu tinggal nantinya dimana yang mau diambil oleh pemerintah pusat dan untuk daerah kita,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, terkait pembahasan aset bersama Otorita IKN terus berjalan, karena mengenai hal ini memiliki objek serta peraturan agar tidak ada aturan yang melanggar pihak manapun.

“Kalau tidak ada komunikasi pasti ada ada aturan yang dilanggar baik itu pusat maupun daerah,” lanjutnya.

Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah mulai berjalan kemudian akan dilihat dari usulan pemerintah mengenai perindustrian, perdagangan serta pemukiman.

“Perlu juga diingat sentuhan di Ikn, jadi jangan membuat tempat-tempat yang bisa membuat orang bingung apa yang dibangun di daerah tersebut,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan:

Iklan