Banjarbaru, infobanua.co.id – Kembali menggarisbawahi urgensi perencanaan induk penanganan banjir, Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menyoroti keterlambatan penerimaan masterplan yang diminta sejak tahun 2023. Meskipun kajian tersebut telah diminta, hingga kini belum ada hasil yang disampaikan kepada Komisi III.
Emi Lasari, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, menyatakan bahwa keterlambatan ini berdampak pada proses legislasi, khususnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Drainase. “Meskipun kajian telah dilakukan sejak 2023 dan selesai pada akhir tahun tersebut, revisi terus-menerus menghambat proses pembahasan,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini menegaskan pentingnya masterplan penanganan banjir untuk disinkronkan dengan Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarbaru. “Kondisi genangan dan banjir di Kota Banjarbaru masih menjadi masalah serius, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur sistem drainase secara efektif,” tambahnya.
Meski pengelolaan sistem drainase sudah berjalan, Emi mengakui bahwa regulasi terkait sistem drainase masih belum memadai. “Tantangan utama kita saat ini adalah memastikan bahwa Raperda tentang sistem drainase akan berjalan sejalan dengan upaya-upaya dalam masterplan penanganan banjir,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menekankan bahwa sinkronisasi antara masterplan penanganan banjir dan Raperda tentang sistem drainase adalah kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah banjir dan genangan air di Kota Banjarbaru. “Kami berharap agar masterplan segera disampaikan untuk mendukung upaya pembahasan Raperda dan penanganan masalah banjir secara komprehensif,” tutup Emi.