Pemkab Kotim Dukung Gerakan Sinergi Performa Agraria
Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung program Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait gerakan sinergi performa agraria.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati ketika menghadiri acara gerakan sinergi performa agraria yang dilaksanakan di Desa Seragam Jaya Kecamatan Seranau Senin (22/4/2024).
Dalam sambutannya Irawati mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform) yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agrarian dengan tujuan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dimana penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, sementara penataan akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
“Penataan aset dilakukan dengan prinsip tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan dengan menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.
Dimana lanjutnya sasaran target penataan aset mengacu kepada program kerja pemerintah yang dirumuskan sebagai nawacita salah satunya menyebutkan cita ke lima yaitu “program indonesia kerja dan indonesia sejahtera dengan mendorong program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare”. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 adalah target program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare, yang akan dilakukan melalui redistribusi tanah objek landreform 4,5 juta hektare dan legalisasi aset lainnya 4,5 juta hektare.
penataan akses dikembangkan dengan memberikan pendampingan usaha baik bantuan langsung maupun kerja sama untuk memfasilitasi akses ke sumber-sumber ekonomi dengan pemberdayaan yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. proses penataan akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah. sasaran target penataan akses mempunyai output/keluaran yang sudah terdokumentasi dalam rencana aksi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023. Strategi percepatan penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria pasal 56 ayat (4) dan (6) yaitu dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan badan usaha.
dalam rangka mendukung dan mensukseskan percepatan pelaksanaan reforma agraria, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional berkontribusi melaksanakan kegiatan gerakan sinergi reforma agraria nasional. “Disini bentuk kegiatan gerakan sinergi reforma agraria nasional berupa pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi,” jelasnya. Zainal.