Categories: Berita

Gawat, Tindak Pidana Ekonomi (TPE) Sudah Ada Indikasi Di Kota Tebing Tinggi

infobanua.co.id – Tindak Pidana Ekonomi (TPE) adalah bagian dari hukum pidana yang memiliki kekhususan yakni terkait administrasi tentang kegiatan perekonomian sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan demikian Ratama Saragih dalam siaran persnya menyikapi adanya indikasi kejahatan Perbankan di kota Lemang ini sesuai data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI.

Pasal 46 sampai dengan pasal 53 dalam Undang-undang yang dimaksud mengatur tentang sanksi administrasi, dan sanksi pidana beserta ancaman pidananya (Pasal 47-Pasal 50A, serta Pasal 52 dan pasal 53 mengatur ketentuan pidanya jelas sosok alumni Peradi ini.

Pasal 49 Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan maksimum 15 ( lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.0000.0000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar) Direktur atau pegawai bank yang dengan sengaja yakni ;
a. Meminta dan menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan , , komisi, ang tambahan untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain uang muka, bank garansi. Fasilitas Kredit dari Bank atau bukti kewajiban lainnya dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.
b. Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaayan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Ratama menegaskan lagi selain Undang-undsng perbankan ada pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor.31 Tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi yang mana jika perbankan dimaksud adalah perbankan nasional dan atau penyertaan modal pemerintah.

Jelaslah kejahatan tindak pidana ekonomi diganjar dengan pasal berlapis maka diharapkan kepada aparat penegak hukum harus bersungguh-sungguh,transparan dalam memproses penyidikan manakala kejahatan dimaksud sudah dalam bentuk Laporan tutup Jejaring Ombudsman Ini.

infobanua

Recent Posts

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

6 jam ago

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…

7 jam ago

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…

8 jam ago

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

9 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

9 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

9 jam ago