infobanua.co.id
Beranda Berita Gawat, Tindak Pidana Ekonomi (TPE) Sudah Ada Indikasi Di Kota Tebing Tinggi

Gawat, Tindak Pidana Ekonomi (TPE) Sudah Ada Indikasi Di Kota Tebing Tinggi

Ratama Saragih

infobanua.co.id – Tindak Pidana Ekonomi (TPE) adalah bagian dari hukum pidana yang memiliki kekhususan yakni terkait administrasi tentang kegiatan perekonomian sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan demikian Ratama Saragih dalam siaran persnya menyikapi adanya indikasi kejahatan Perbankan di kota Lemang ini sesuai data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI.

Pasal 46 sampai dengan pasal 53 dalam Undang-undang yang dimaksud mengatur tentang sanksi administrasi, dan sanksi pidana beserta ancaman pidananya (Pasal 47-Pasal 50A, serta Pasal 52 dan pasal 53 mengatur ketentuan pidanya jelas sosok alumni Peradi ini.

Pasal 49 Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan maksimum 15 ( lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.0000.0000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar) Direktur atau pegawai bank yang dengan sengaja yakni ;
a. Meminta dan menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan , , komisi, ang tambahan untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain uang muka, bank garansi. Fasilitas Kredit dari Bank atau bukti kewajiban lainnya dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.
b. Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaayan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Ratama menegaskan lagi selain Undang-undsng perbankan ada pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor.31 Tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi yang mana jika perbankan dimaksud adalah perbankan nasional dan atau penyertaan modal pemerintah.

Jelaslah kejahatan tindak pidana ekonomi diganjar dengan pasal berlapis maka diharapkan kepada aparat penegak hukum harus bersungguh-sungguh,transparan dalam memproses penyidikan manakala kejahatan dimaksud sudah dalam bentuk Laporan tutup Jejaring Ombudsman Ini.

Bagikan:

Iklan