Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Dumai
Dumai, infobanua.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil menangkap NZ Alias IJ (43), seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, beserta barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas NZ Alias IJ (43) dalam peredaran narkotika di sekitar Kota Dumai, khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.
Tim Reskrim Polsek Sungai Sembilan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Tengku Muhammad Faisal, S.H., melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan NZ Alias IJ (43) di Kelurahan Purnama, Dumai Barat, pada Jumat (10/5/2024) malam. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu, timbangan digital, handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. NZ Alias IJ (43) juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Bonardo Purba, S.H., menjelaskan bahwa NZ Alias IJ (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai, dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Ria