infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Kajari Karawang Harus Tindak Tegas Terkait Dugaan Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat PTSL di Kenakan Biaya Hingga Rp 20 Juta

Kajari Karawang Harus Tindak Tegas Terkait Dugaan Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat PTSL di Kenakan Biaya Hingga Rp 20 Juta

Karawang, infobanua.co.id – Program sertifikasi tanah yang di bungkus dengan nama Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang di tuangkan dalam Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 dan peraturan menteri no 12 tahun 2017 yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terkadang malah dirasa oleh masyarakat sangat berat karena pada pelaksanaan nya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh pemerintah.

Melalui SKB 3 menteri dalam pembiayaan program PTSL telah di sepakati per bidang boleh di pungut hanya 150 rubu untuk keperluan yang berhubungan dengan kelengkapan program tersebut.

Desa Baturaden Kabupaten Karawang Salah satu Desa yang mengikuti program PTSL tersebut, Diduga dalam pelaksanaan nya memungut 600 ribu per bidang untuk tanah darat dan , Beda lagi Dengan Tanah Sawah.

Hal itu di ungkapkan oleh salah satu warganya yang Berinsial (T) Desa Batu Raden, Dusun Kedongdong Mengatakan di Kediamannya, Minggu (12/05/2024) Warga tersebut mengatakan bahwa diri nya mengikuti program dengan membayar 20 juta untuk 3 bidang tanah Sawah,

“Ya betul saya sudah mengajukan tanah Sawah dengan membayar 20 juta per 3 bidang tanah sawah, Dasar pengajuan Girik, Saya bayar ke pak Lurah langsung”, Ungkapnya ke awak media

Praktik yang diduga pungutan liar itu terjadi ketika mengambil sertifikat hak milik dari PTSL lewat unsur Desa yaitu Kades.

Tidak cukup penelusuran awak media Kami coba konfirmasi ke pemohon yang berinisial (J) mengatakan, “saya Juga mengajukan PTSL di Desa Baturaden, sertifikat sudah jadi, dasar pengajuan AJB, setelah selesai kami bayar 600 ribu per bidang untuk tanah Darat”, Ucapnya.

Diduga telah terjadi indikasi adanya pungli PTSL di Desa Baturaden, Kejari Karawang Harus Tindak Tegas Oknum Kades Baturaden Kecamatan Batujaya kabupaten Karawang Jawa Barat

Yang jelas jelas tabrak UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Siber Pungli.

Sampai berita ditayangkan,pihak terkait susah di temui untuk di konfirmasi dan memberikan hak jawab nya kenapa sampai masyarakat yang jadi korban di balik program PTSL di kabupaten Karawang.

Iswanto.

Bagikan:

Iklan