infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda, Riset dan Inovasi Daerah serta Cagar Budaya

DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda, Riset dan Inovasi Daerah serta Cagar Budaya

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar dan Wakil Ketua 1 Taufik Rachman. Dihadiri Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin.

Banjarbaru, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarbaru pada Selasa (14/5/2024) siang. Dua raperda yang disahkan adalah Raperda Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda Cagar Budaya.

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menegaskan pentingnya penerapan kedua perda tersebut agar tidak menjadi peraturan yang tidak efektif. “Saya harapkan perda ini tidak mandul, karena memang terus kita awasi,” ujar Fadliansyah kepada awak media. Pernyataan ini didasarkan pada proses panjang yang telah dilalui dalam pembahasan kedua raperda tersebut di tingkat panitia khusus (pansus).

Menurut Fadliansyah, komitmen jajarannya untuk tidak hanya fokus pada pembahasan raperda tetapi juga memastikan pelaksanaannya. “Kalau penerapan perdanya tidak maksimal, akan kita kritisi sebagai fungsi pengawasan,” tegasnya.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengapresiasi kinerja DPRD yang telah bekerja keras dalam pembahasan kedua raperda hingga akhirnya disahkan. “Mudah-mudahan perda ini bisa bermanfaat. Penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain-lain bisa dikembangkan di Banjarbaru. Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dan dijaga. Mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” katanya.

Perda Riset dan Inovasi Daerah diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Banjarbaru. Dengan perda ini, diharapkan ada peningkatan dalam kegiatan riset dan inovasi yang akan mendorong kemajuan daerah di berbagai sektor.

Perda Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya di Banjarbaru. Peraturan ini akan memberikan perlindungan terhadap situs-situs bersejarah dan budaya lokal, serta memastikan bahwa nilai-nilai kebudayaan dapat terus dipertahankan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dengan disahkannya dua perda ini, DPRD Banjarbaru menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan riset dan inovasi serta pelestarian budaya. Pengawasan yang ketat dan implementasi yang efektif diharapkan dapat memastikan bahwa kedua perda ini membawa manfaat nyata bagi Banjarbaru.

Yus/IB

Bagikan:

Iklan