infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Komisi III DPRD PPU Mendorong Pembangunan Bendungan Lawe-lawe Segera Dilanjutkan

Komisi III DPRD PPU Mendorong Pembangunan Bendungan Lawe-lawe Segera Dilanjutkan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar

PENAJAM, Infobanua.co.id, – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera melanjutkan pembangunan Bendungan Sungai Lawe-lawe, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.

Pembangunan Bendungan Lawe-lawe dihentikan pada 2017 lalu dengan alasan defisit anggaran. Tapi infrastruktur penampungan air baku Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) tak kunjung dilanjutkan pembangunannya.

Sementara pembangunan Bendungan Lawe-lawe telah menghabiskan anggaran daerah mencapai ratusan miliar rupiah.

“Pemerintah daerah harus segera mencari solusi agar pembangunan Bendungan Lawe-Lawe bisa dilanjutkan,” kata Adjie Noval, Kamis (16/5/2024).

 

Pemerintah daerah membangun Bendungan Lawe-lawe dengan tujuan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat Benuo Taka. Tetapi pembangunan bendungan belum rampung, sehingga belum memberikan dampak besar terhadap masyarakat.

 

“Bendungan Lawe-lawe ini dibangun pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan air bersih,” tuturnya.

Bendungan Lawe-lawe dibangun Pemkab PPU di atas lahan 220 hektare dengan status lahan pinjam pakai dari PT Pertamina. Beberapa tahun lalu, lanjutan pembangunan bendungan sempat terkendala karena perjanjian pinjam pakai lahan antara pemerintah daerah dengan PT Pertamina telah berakhir.

Pemkab PPU telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT Pertamina terkait dengan permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan. PT Pertamina pun telah menyetujui perpanjangan pinjam pakai lahan tersebut pada 2023 lalu.

Untuk itu, Adjie Noval mendorong pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Bendungan Lawe-lawe di tahun anggaran 2025 dan menyarankan menggunakan skema tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).

“Kalau tidak segera dilanjutkan pembangunannya, dikhawatirkan bangunan bendungan yang ada saat ini mengalami kerusakan, sehingga nantinya membutuhkan anggaran yang lebih besar lagi,” tandasnya. (adv)

Bagikan:

Iklan