Ketua Pansus I DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Tapal Batas PPU-Paser
PENAJAM, Infobanua.co.id, – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menangani pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2023-2043 mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan tapal batas antara PPU dengan Kabupaten Paser.
Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman mengatakan, Pansus I DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera menyelesaikan tapal batas antara PPU dengan Paser agar dalam tapal batas wilayah di RTRW nantinya lebih jelas.
“Beberapa waktu lalu, Pansus sudah rapat dengan Bagian Pemerintahan Setkab PPU terkait dengan tapal batas wilayah. Tapal batas antara PPU dengan Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Balikpapan sudak clear. Ternyata yang belum selesai tapal batas PPU dengan Paser, Pansus mendorong segera menyelesaikan tapal batas itu segera diselesaikan,” kata Sariman, (17/5/2024).
Pembahasan Raperda RTRW, kata Sariman, Pansus I DPRD PPU juga telah melakukan sinkronisasi terkait dengan rencana pemerintah daerah melakukan pemekaran wilayah. Rencana awal, jumlah kecamatan di PPU akan dimekarkan menjadi tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Penajam rencananya akan dimekarkan menjadi empat kecamatan dan Kecamatan Babulu akan dimekarkan jadi dua kecamatan. Sedangkan Kecamatan Waru tetap satu kecamatan atau tidak dimekarkan.
Pemerintah daerah berencana melakukan pemekaran lantaran Kecamatan Sepaku nantinya akan diambil alih oleh pemerintah pusat untuk menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga jumlah kecamatan di PPU tersisa tiga, sedangkan berdasarkan aturan perundang-undangan mempersyaratkan daerah otonom minimal memiliki lima kecamatan.
“Rencana awal akan dimekarkan jadi tujuh kecamatan. Ternyata hasil kajian tidak memungkinkan Kecamatan Penajam dimekarkan jadi empat kecamatan karena tidak memenuhi syarat dari sisi jumlah penduduknya. Sehingga Kecamatan Penajam hanya akan dimekarkan jadi dua kecamatan, Babulu juga jadi dua kecamatan dan Kecamatan Waru tetap satu kecamatan. Jadi, nantinya ada lima kecamatan,” terangnya.
Sariman menerangkan, sinkronisasi RTRW dengan rencana pemekaran perlu dilakukan, meskipun nantinya Perda RTRW lebih duluan ditetapkan dari pemekaran wilayah tersebut.
Meskipun belum dilakukan pemekaran, tetapi di Raperda RTRW-nya sudah harus disiapkan. Kalau nantinya sudah dilakukan pemekaran wilayah, maka dari sisi ruangnya sudah tersedia,” pungkasnya. (Adv)