infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Pemkab Apresiasi Legislatif Setujui Dua Ranperda

Pemkab Apresiasi Legislatif Setujui Dua Ranperda

Saat rapat di Gedung DPRD Kotim.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi terhadap legislatif yang telah menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemkab Kotim. Kedua ranperda tersebut yakni rancangan peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak dan rancangan peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

“Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi pdip, fraksi pkb, fraksi gerindra dan fraksi partai demokrat saya ucapkan terimakasih atas dukungannya dengan memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak,” ujar Bupati Kotim Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati ketika rapat paripurna di DPRD Kotim Senin (20/5/2024).

Dilanjutkannya dengan pengaturantersebut maka akan memberikan landasan hukum bagi terbentuknya masyarakat hukum adat dayak yang diakui legalitasnya dan sebagai perwujudan dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak yang telah ada dan hidup dari sebelum kemerdekaan republik indonesia.

Selanjutnya terkait dengan pemandangan umum fraksi pan, fraksi golkar dan fraksi partai nasdem dirinya juga mengucapkan terima kasih atas catatan dan masukannya. Dirinya menjelaskan bahwa peraturan daerah ini berupaya untuk mengatur agar masyarakat hukum adat dayak di kabupaten kotawaringin timur mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

selain itu dalam peraturan daerah ini juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat dayak di kabupaten kotawaringin timur yaitu hak atas wilayah adat, hak atas tanah di wilayah adat, hak atas hutan adat, hak mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah, hak atas pembangunan, hak atas pendidikan, hak atas kebudayaan dan hak atas lingkungan hidup yang disertai pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat dayak di kabupaten kotawaringin timur.

“Sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dayak dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya,”pungkasnya. Zainal.

Bagikan:

Iklan