Kejaksaan Negeri Kota Dumai Lakukan Pemusnahan Ribuan Barang Bukti
Dumai, infobanua.co.id – Pada Rabu, 22 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Dumai (Kejari) melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) berbagai jenis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Acara pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau.
Barang-barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, jaring tangkap ikan, dan dokumen kapal yang dibakar. Sementara itu, pemusnahan parfum dalam berbagai merek dan ukuran dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat.
Agustinus Herimulyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum. Barang bukti berasal dari tindak pidana khusus hasil penangkapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai, termasuk pakaian bekas sebanyak 277 karung dan berbagai merk parfum sebanyak 1.881 botol.
Herimulyanto juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor. Proses ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk staf ahli, pasintel Lanal Dumai, dan kepala dinas terkait, serta melibatkan para jaksa dan pegawai Kejari Dumai.
Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya nyata dalam implementasi kebijakan ekonomi perdagangan, khususnya dalam perlindungan pasar dalam negeri. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa proses hukum akan dilaksanakan dengan tuntas oleh Kejaksaan, tidak hanya sampai pada pemidanaan pelaku kejahatan.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan kriminal dan lebih menghargai proses hukum yang dilakukan oleh institusi kejaksaan.
Rill(ria)