infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Pemerintah Daerah Berikan Penjelasan Mengenai Rapelan Kenaikan Gaji

Pemerintah Daerah Berikan Penjelasan Mengenai Rapelan Kenaikan Gaji

Kadisdik Kotim, M.Irfansyah (Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik ) setempat memberikan penjelasan terkait belum dibayarnya rapelan kenaikan gaji ASN dan tunjangan profesi guru.

Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan terkait rapelan kenaikan gaji ASN 2 bulan Januari dan Februari semua belum menerima termasuk OPD lainnya.

“Hal itu dikarenakan sehubungan dengan penggunaan Sistem Aplikasi SIPD RI dan menunggu informasi selanjutnya dari BKAD setempat. Sedangkan untuk kenaikan Gaji sudah dibayarkan terhitung bulan Maret 2024,” ujarnya.

Begitu pula katanya untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dikenal dengan nama Sertifikasi dijelaskannya proses dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang merupakan kewenangan/hak penuh dari Kemendikbudristek. SKTP merupakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru yang bersertifikasi sebagai kepastian bahwa guru tersebut akan menerima tunjangan profesi guru.

SKTP tersebut diterima oleh admin di bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan pada Bulan April 2024. Selanjutnya proses Verifikasi dan Validasi dan untuk guru yang masuk dalam daftar SKTP untuk melenggkapi persyaratan sampai akhir minggu pertama bulan Mei 2024.

“Setelah selesai Dinas Pendidikan menunggu dan memastikan proses transfer Dana TPG tersebut dari Pusat Ke KASDA dan menurut informasi dari BKAD Dana Baru di Trasnfer dan masuk ke KASDA pada Tanggal 17 Mei 2024. Proses pengajuan dan penerbitan SPP dan SPM di Dinas Pendidikan dilakukan pada hari ini tanggal 22 Mei 2024,” jelasnya.

Sementara untuk TPP khusus Guru pada Satuan Pendidikan untuk bulan Januari sudah dibayarkan dan sedang berproses pada bulan Februari. Proses pencairan TPP tersebut berkaitan dengan proses penerbitan Rekomendari dari BKPSDM yang mengintegrasikan Aplikasi PMM dari Kemendikbudristek dan aplikasi Ekin dari BKN sehingga masih terdapat sekolah yang pengajuan rekomnya bermasalah dan nilai TPP nya tidak muncul atau kosong sehingga diperlukan perbaikan melalui aplikasi SIMPEG Kembali. Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat untuk batas terakhir proses verifikasi Rekom TPP sampai tanggal 21 mei 2025.

“Untuk selanjutnya pengajuan pencairan untuk bulan Februari sedang kami proses SPP dan SPM nya pada tanggal 22 Mei 2024,” tandasnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan