infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN IKM Kota Banjarmasin Kembali Dibekali Pendampingan Kekayaan Intelektual Merek

IKM Kota Banjarmasin Kembali Dibekali Pendampingan Kekayaan Intelektual Merek

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kembali menggelar pendampingan terkait kekayaan intelektual merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kembali menggelar pendampingan terkait kekayaan intelektual merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kegiatan ini dinilai sangat penting baik bagi pemerintah kota maupun para penggiat IKM itu sendiri, Senin (27/05/2024).

Iwan Fitradi, salah satu pejabat yang hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pemahaman akan hak perlindungan merek sebelum menjalankan usaha. Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa tidak seperti beberapa kabupaten lain di Kalimantan Selatan yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) melimpah, Banjarmasin lebih mengandalkan sektor perdagangan dan jasa. Ini menjadikan perlindungan merek sebagai aspek krusial yang dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi produk-produk IKM lokal.

“Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk yang sama persis dari segi apapun, baik bahan maupun kemasan, namun hanya satu yang terdaftar mereknya, secara tidak langsung konsumen tentu akan memilih produk yang lebih jelas dan lebih aman,” ungkap Iwan Fitradi.

Pendampingan ini juga penting karena pendaftaran merek dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh IKM. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan daya saing produk-produk IKM.

Kabid Perindustrian Yofi Satria Rahmatullah menjelaskan bahwa IKM yang diikutsertakan dalam pendampingan ini telah melewati fase kurasi dan dianggap memenuhi syarat awal untuk pendaftaran hak merek. “Peserta yang diikutsertakan berasal dari berbagai sektor industri, termasuk industri sasirangan, fashion designer, serta industri pengolahan pangan,” terangnya.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para pelaku IKM Kota Banjarmasin dapat lebih memahami pentingnya hak kekayaan intelektual dan mampu mendaftarkan merek dagang mereka, sehingga produk yang dihasilkan dapat memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. Ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah di kota tersebut.

id/IB

Bagikan:

Iklan