infobanua.co.id
Beranda Berita Biaya Pokok Penjualan PT BSP Riau, Rawan Disalahgunakan dan Tak Transparan, Jadi Temuan BPK RI

Biaya Pokok Penjualan PT BSP Riau, Rawan Disalahgunakan dan Tak Transparan, Jadi Temuan BPK RI

infobanua.co.id – Pada Tahun Buku 2018, 2019 dan 2020 (Semester I), PT BSP mengalokasikan anggaran biaya pokok penjualan masing-masing sebesar USD46.157.510,00, USD60.423.500,00 dan USD71.111.526,00 dengan realisasi pada Laporan Keuangan masing-masing sebesar USD49.642.188,00 (audited), USD47.104.540,00 (audited) dan USD18.006.979,00 (unaudited) atau sebesar 107,55%, 77,96% dan 25,32% dari anggaran.

Salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT BSP bersama-sama dengan PT PHE adalah mengelola Blok CPP dengan membentuk konsorsium BOB sebagai operator. Dalam menjalankan fungsi sebagai operator di Blok CPP, BOB memperoleh uang panjar (Cash Call) dari para pihak, dalam hal ini PT BSP dan PT PHE, dimana uang panjar tersebut akan dikompensasikan dalam bentuk cost recovery oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Uang panjar tersebut selanjutnya digunakan oleh BOB dan dipertanggungjawabkan setiap bulan kepada para pihak (PT BSP dan PT PHE) melalui statements of cost and expenditure for the month atau lazim disebut sebagai joint interest billing. Joint interest billing tersebut memuat capital expenditure dan operating expenditure

Summary of WP&B Realization and Revenue Distribution BOB memuat capital expenditure yang terdiri dari Exploration – Tangible, Development – Tangible dan Production Capital serta operating expenditure yang terdiri dari Seismic, Geological and Geophysical, Exploration – Intangible, Development – Intangible, E & D Administration, Production Administration, General Administration, Depreciation dan Overhead Alocation. Pada laporan tersebut, terdapat juga Summary of Recoverable Cost BOB yang memuat secara khusus terkait operating expenses yang terdiri dari Salary and Wages, Employee Benefit, Technical Service Contract, Material and Supllies, Insurance, Environmental, Sundries, Depreciation dan Overhead Alocation.

Biaya-biaya tersebut menjadi bagian dari biaya pokok penjualan PT BSP sebesar 50% dari total biaya yang disajikan dalam joint interest billing. Hal tersebut secara implisit diatur dalam Perjanjian Manajemen Bersama antara PT PHE dan PT BSP nomor 434/D00000/2002-S0 dan 30/BSP/2002 pada bagian hak dan kepentingan (manfaat ekonomi) yang menjelaskan bahwa para pihak berkehendak untuk menetapkan hak dan kewajiban mereka masing-masing berkenaan dengan operasi mereka berdasarkan kontrak

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan joint interest billing Tahun Buku 2018 s.d. 2020 (Semester I) yang disampaikan BOB kepada para pihak, salah satunya adalah PT BSP, setiap bulan diketahui bahwa tidak terdapat detail rincian pengeluaran, baik operating expenditure maupun capital expenditure BOB.

Laporan joint interest billing tidak menyajikan rincian kegiatan/proyek yang telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh BOB. Hal tersebut menjadi hambatan dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan/proyek BOB.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen permintaan cash call yang diajukan oleh BOB kepada PT BSP setiap bulan, diketahui pula bahwa dokumen tersebut tidak menggambarkan laporan realisasi keuangan dan fisik BOB secara rinci, sehingga mekanisme pertanggungjawaban penggunaan cash call yang dilakukan oleh BOB masih belum transparan dan akuntabel

Dalam rangka untuk meyakini bahwa biaya pokok penjualan yang diakui oleh PT BSP telah dikelola secara transparan dan akuntabel, BPK melakukan permintaan dan konfirmasi data dengan kronologis, dan Berdasarkan kronologis di atas, BPK melakukan analisa lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

Terhadap surat General Manager BOB PT BSP – Pertamina Hulu nomor 594/GM/XI/2020 tanggal 6 November 2020 dengan materi penyampaian berupa laporan joint interest billing periode Januari 2018 s.d. Juni 2020, dapat dijelaskan bahwa laporan joint interest billing yang disampaikan oleh BOB memuat hal yang sama dengan data yang telah dimiliki oleh BPK, yaitu terkait dengan statements of cost and expenditure for the month yang memuat rekapitulasi capital expenditure dan operating expenditure di BOB. Dengan demikian, jawaban yang diberikan oleh BOB belum mencerminkan rincian dan bukti pendukung per tanggal transaksi atas seluruh operating expenditure dan capital expenditure BOB

Terhadap surat General Manager BOB PT BSP – Pertamina Hulu nomor 598/GM/XI/2020 tanggal 9 November 2020 dan surat Direktur PT BSP nomor 139/DIR-BSP/XI/2020 tanggal 2 November 2020 dengan materi penyampaian berupa penjelasan atas permintaan data,

BPK meminta seluruh rincian dan bukti pendukung per tanggal transaksi atas operating expenditure dan capital expenditure BOB yang menjadi komponen biaya pokok penjualan PT BSP, seperti Exploration – Tangible, Development – Tangible, Production Capital, Seismic, Geological and Geophysical, Exploration – Intangible, Development – Intangible, E & D Administration, Production Administration, General Administration, Salary and Wages, Employee Benefit, Technical Service Contract, Material and Supllies, Insurance, Environmental, Sundries, Depreciation dan Overhead Alocation dalam rangka untuk meyakini bahwa semua biaya yang dikeluarkan oleh PT BSP melalui cash call sudah transparan dan akuntabel.

Sesuai dengan Perjanjian Operasi Bersama (JOA) dan Perjanjian Manajemen Bersama (JMA) dijelaskan bahwa PT BSP dapat memperoleh seluruh laporan, catatan, informasi yang dibutuhkan atas kegiatan operasional yang dilakukan oleh BOB PT BSP – Pertamina Hulu.

Seharusnya PT BSP memanfaatkan klausul-klausul penting yang termuat dalam JOA dan JMA tersebut untuk meyakini bahwa seluruh pengeluaran yang diminta melalui cash call dan dipertanggungjawabkan dalam joint interest billing setiap bulan sudah transparan dan akuntabel.

Ratama Saragih pemgamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa PT.BSP sudah lakukan pelanggaran terhadap ;

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 92:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik”.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungiawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran

2. Perjanjian Operasi Bersama antara Pertamina Direktorat Hulu dan PT BSP Nomor 435/D00000/2002-SO dan 31/BSP/2002 Pasal 3: Ayat (3.2) tentang Hak dan Tugas Operator huruf (B) yang menyatakan bahwa, “Dalam melaksanakan Operasi Bersama, Operator harus: (9) Melaksanakan berbagai kewajiban sebagai Operator sesuai dengan Kontrak yang meliputi tetapi tidak terbatas pada, mempersiapkan dan menyampaikan berbagai laporan, catatan dan informasi yang mungkin diperlukan sesuai dengan Kontrak”. 2) Ayat (3.4) tentang informasi yang diberikan oleh operator:
a) Huruf (A) yang menyatakan bahwa, “Operator harus menyampaikan kepada Para Pihak data dan laporan yang terakhir, atau yang dikompilasi dari kegiatan Operasi Bersama, sebagai berikut:
Angka (8): Salinan semua laporan berkaitan dengan Operasi Bersama yang diberikan oleh Operator kepada Pemerintah atau Badan Pelaksana, kecuali pita magnetis yang akan disimpan oleh Operator untuk kepentingan inspeksi dan/atau pembuatan salinan atas biaya sendiri Para Pihak yang memerlukannya; dan
(2) Angka (9): Laporan lain secara teratur yang ditentukan oleh kegiatan atau atas instruksi Komite Manajemen Bersama”.
b) Huruf (B) yang menyatakan bahwa, “Operator harus memberikan kesempatan kepada Para Pihak dengan waktu yang layak untuk memeriksa seluruh data lain yang diperoleh selama melaksanakan Operasi Bersama. Para Pihak dapat membuat salinan data lain dimaksud atas biayanya sendiri”.
b. Perjanjian Manajemen Bersama antara Pertamina Direktorat Hulu dan PT BSP Nomor 434/D00000/2002-S0 dan 30/BSP/2002 Pasal 10 tentang Badan Operasi Bersama (BOB):
1) Angka 3 tentang Hak dan Tugas BOB Huruf (B) yang menyatakan bahwa, “Dalam melaksanakan Operasi Bersama, BOB harus:
a) Poin f: Mengizinkan perwakilan yang ditunjuk Para Pihak guna mendapatkan dengan waktu yang wajar atas resiko dan biaya sendiri
kesempatan yang layak untuk meninjau Operasi Bersama, dengan hak untuk memeriksa semua kegiatan Operasi Bersama dimaksud, memeriksa Harta Bersama serta untuk melakukan audit keuangan sebagaimana diatur dalam Prosedur Akuntansi dari Perjanjian Operasi Bersama; dan
b) Poin i: Melaksanakan berbagai kewajiban sebagai Operator sesuai dengan Kontrak yang meliputi tetapi tidak terbatas pada, mempersiapkan dan menyampaikan berbagai laporan, catatan dan informasi yang mungkin diperlukan sesuai dengan Kontrak

3. Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT BSP Nomor 014/SK/DIR/2017 dan 02/SK/DK/VI/2017 tentang Kebijakan Penerapan Good Corporate Governance di PT BSP pada Bab III tentang Prinsip-Prinsip GCG yang menyatakan bahwa, “PT BSP memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perusahaan. Prinsip GCG tersebut meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab

Akibatnya Pengendalian Program Kerja dan Anggaran untuk operating expenditure dan capital expenditure BOB sebesar USD114.753.707,00 (USD49.642.188,00 + USD47.104.540,00 + USD18.006.979,00) oleh PT BSP tidak efektif dan rawan untuk disalahgunakan

Bagikan:

Iklan