PR yang Berat dan Urgen Buat Pj Walikota T Tinggi Dr Moettaqien Hasrimi
Tebing Tinggi, infobanua.co.id – Kota Tebing Tinggi untuk ketiga kalinya mempunyai penjabat walikota setelah dua orang penjabat walikota sebelumnya memimpin kota Lemang ini sebagaimana acara Sertijab dengan Pj. Wali Kota lama Syarmadani, Selasa (28/5/2024) di lantai IV Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi demikian Ratama Saragih Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran menuturkan kepada Awak media Rabu (29/5/2024).
Ditegaskan jejaring Ombudsman RI ini lagi bahwa sesungguhnya banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus di selesaikan Dr.Moettaqien Hasrimi Penjabat Walikota T.Tinggi yang Urgen dan Mendesak namun harus juga disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian karena jika salah ambil kebijakan apalagi keputusan yang tidak Akuntabel bisa berdampak negativ bagi warga dan aparatur tentunya.
Walikota LSM Lira ini menyebutkan entitas yang harus di prirotaskan oleh Dr.Moettaqien Hasrimi yakni ;
1. Persiapan Pilkada 2024 sebagai pestanya rakyat Indonesia untuk memilih Pemimpin T.Tinggi yang Definitif sebagai Representasi rakyat T.Tinggi, tentunya dituntut perlakuan dan kebijakan yang Independen dan tidak boleh memihak kepada salah satu contestan kandidat calon walikota dan wakil walikota selain merangkul stakekholder yang ada serta berkordinasi dengan forkompinda agar tercipta kondisi yang aman, nyaman dan tertib ketika berlangsungnya pilkada dan pasca pilkada 2024.
2. Keresahan masyarakat kota T.Tinggi terkait kekosongan pejabat di lingkungan pemerintah kota T.Tinggi , karena banyak kekosongan pejabat di kantor kelurahan, bahkan di Instansi Dinas, dimana kepentingan Layanan Publik di kelurahan dan instansi dinas berdampak signifikan kepada Masyarakat kota T.Tinggi” sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri bahwa Penjabat Bupati/Walikota bisa saja mengangkat, melantik pejabat Eselon II, III, dan IV dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana di jelaskan dalam Angka 3 huruf b SE Mendagri momor.100.2.1.3/1575/SJ tentunya dengan mekanisme yang berlaku yakni Lelang jabatan dan kelayakan jabatan.
3. Seleksi PPPK Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi yang disinyalir menuai banyak persoalan yang sampai saat ini belum terealisasinya SK Penempatan P3K Tahun 2023. Persoalan dimaksud diantaranya ;
A. Tak Sesuai DIKTUM KELIMA KepmenpanRB nomor.649 Tahun 2023, tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi daerah Tahun 2023 tanggal 13 september 2023 yang menyatakan bahwa : Guru Non ASN disekolah Negeri sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA huruf C ADALAH Guru Non ASN di sekolah Negeri yang Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) Tahun, dimana faktanya banyak pelamar yang guru non ASN disekolah negeri yang belum memiliki masa kerja minimal 3 (Tiga) tahun bisa diterima dan menang seleksi.
B.Tak Transparannya nilai ambang batas peserta yang ikut seleksi PPPK JF tahun 2021 untuk kemudian menjadi syarat pelamar kriteria Prioritas pada kebutuhan khusus sehingga dimanfaatkan phak tertentu, sebagaimana diatur dalam DIKTUM KETIGA KepmenpanRB nomor.649 Tahun 2023, tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi daerah Tahun 2023 tanggal 13 september 2023.
C.Ada Kepala Sekolah Negeri yang mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Mengajar bernomor resmi di stempel ditanda tangani untuk kepentingan peserta seleksi PPPK sekalipun dalam isi surat keterangan yang dimaksud tidak dinyatakan berapa lama Guru non ASN yang diterangkan mengajar di sekolah Negeri yang dimaksud.
D.Guru Dadakan alias Guru yang Mendadak Pindah dan atau Masuk ke sekolah Negeri untuk mengajar dengan maksud agar bisa ikut seleksi PPPK dan mendapat rekomendasi alias surat sakti dari kepala sekolah.
E.Tak sinkron pengumuman penempatan mengajar pemenang seleksi PPPK dengan SK Penempatan Mengajar (Seleksi PPPK Tahun 2022).
Ratama yang juga Pengamat Anggaran Negara ini menambahkan persoalan yang berlarutpun belum terselesaikan dimana pengelolaan aset negara/daerah sebagai bagian dari pengelolaan uang negara/barang negara yang carut marut dan berujung pada total lost sehingga tak bisa memberdayakan sumber daya aset yang ada untuk kepentingan rakyat , faktanya pokir DPRD yang lebih di prioritaskan namun hasilnya masih dipertanyakan alias diragukan.
“Tak ada Pemimpin yang berhasil jika dirinya bekerja sendiri dan mengandalkan kemampuannya sendiri , maka apa yang di inginkan rakyat T.Tinggi berubah menjadi Mimpi yang panjang,” tutupnya.
Ratama