Jelang Pilkada 2024 Bawaslu PPU Lantik 54 Panwaslu di Tingkat Kelurahan dan Desa
PENAJAM, Infobanua.co.id, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Pelantikan dan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa di Hotel Rich Function HallJaalan Kampung Inggris Kelurahan Lawe-Lawe Kilometer 14, Sabtu (01/06/24).
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu PPU melantik sebanyak 54 panitia Panwaslu di setiap kelurahan atau desa diantaranya yakni Kecamatan Penajam 23 orang, Kecamatan Waru 4 orang dan Kecamatan Babulu 12 orang seeta Kecamatan Sepaku 15 orang.
Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazim mengatakan, momentum tersebut juga bertepatan langsung dengan memperingati Hari Lahir Pancasila 2024, maka dari itu yang menghadiri acara tersebut semua menggunakan pakaian adat.
“Baju adat yang saya gunakan ini karena bertepatan dengan hari lahir pancasila, sehingga yang dibawa temanya adalah keberagaman, di PPU kan beragam suku bangsa, bukan hanya satu suku saja, sehingga harus menjadi representasi dari pengawas di kecamatan dan desa. Kita boleh berbeda, tapi cita-cita mengawal demokrasi elektoral sama, yaitu menuju PPU yang lebih baik,” jelasnya
Ia menekankan 3 poin yang paling utama harus dilakukan, pertama, pengawas di kelurahan dan desa harus melakukan pemetaan mitigasi potensi kerawanan dalam tahapan Pilkada mendatang.
“Semua tahapan harus diupayakan agar mengurangi resiko kerawanan di pesta demokrasi tahun ini,” bebernya.
Kendati demikian berkaitan dengan tahapan upaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, edukasi dan koordinasi terkait dengan potensi kecurangan pada Pilkada 2024. Termasuk menambah pengetahuan daripada penjagaan Panwas kelurahan dan desa itu sendiri.
“Selanjutnya, apabila masih ada pelanggaran maka harus dilakukan penanganan pelanggaran, jadi ada tiga poin yang harus dilakukan panwas kelurahan dan desa,” terangnya.
Semua yang dilakukan para panitia pengawasan merujuk pada UU 10 tahun 2016, namun penyelenggara masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Tugas dan kewenangannya tetap mengacu pada pencegahan dan penanganan pelanggaran pada UU Nomor 10 tahun 2016,” tandasnya. (adv)