infobanua.co.id
Beranda Daerah Polres Dumai Tangkap Pemuda Pengelola Jaringan Pornografi di Telegram

Polres Dumai Tangkap Pemuda Pengelola Jaringan Pornografi di Telegram

JP alias JC (21), warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.

DUMAI, infobanua.co.id – Seorang pemuda berinisial JP alias JC (21), warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota.

JP alias JC ditangkap atas dugaan tindak pidana distribusi dan transmisi konten elektronik bermuatan asusila serta memperjualbelikan dan menyediakan pornografi melalui media sosial. Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, di Media Center Polres Dumai. Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Dumai, Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K, M.M., Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si., Kasi Humas Polres Dumai, AKP Yusnelly, S.Sos., dan Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K.

“JP alias JC mengelola, menyediakan, dan menjual konten video bermuatan asusila melalui media sosial Telegram. Dia memiliki tiga akun Telegram dengan 20 channel/grup, menjual paket berbayar dengan tarif Rp 100.000 untuk dua grup (paket bocil premium), Rp 125.000 untuk tiga grup (paket VIP), dan Rp 175.000 untuk 10 grup (paket VVIP). Pembayaran dilakukan melalui dompet digital Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI,” jelas Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton.

Penangkapan JP alias JC bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Dumai. Pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik berhasil melacak keberadaan JP alias JC. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, kemudian memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H., dan Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K, untuk menuju lokasi dan menangkap JP alias JC.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone Android (merk Xiaomi Poco F4 dan Realme 5i), kartu ATM Bank BRI atas nama JP alias JC, tiga akun media sosial Telegram, dua memori card berisi rekaman video asusila, akun aplikasi dompet digital Dana dan Sea Bank, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi BM 5875 DQ.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP alias JC dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,” pungkas AKBP Dhovan Oktavianton.

Bagikan:

Iklan