PENAJAM, Infobanua.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) akan melanjutkan proyek pekerjaan Kawasan Industri Buluminung (KIB), coastal road dan jalan dusun satu Kecamatan Babulu.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR PPU, Petriandi P. Pasulu, ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan akan melanjutkan pekerjaan coastal road dengan alokasi anggaran belasan milliar itu, dengan proyek pekerjaan kurang lebih satu Kilometer.
“Satu kilometer (KM) itu kan lebarnya 10 meter. Nah, ini sudah selesai satu sisi sekitar 5 meter, pengerjaan telah mencapai sekitar 20 persen,” ucapnya., Rabu (05/06/2024).
Ia mengatakan, proyek tersebut mulai dikerjakan dipertengahan Juni ini. Lantaran, proyek KIB baru ini menyesuaikan kontrak baru.
“Kalo KIB kan baru berkontrak jadi kita baru Stacking Out jadi kemungkinan baru mulai sekitar satu sampai dua minggu lg lah baru mulai,”tuturnya
Lanjutnya, untuk pekerjaan pada jalan salah satu Dusun di Kecamatan Babulu telah berjalan sekitar 5 persen.
“Itu kemaren kan masih dampak Agregat kalau agregat kan memang kecil progresnya,”kata Rian.
Ia menargetkan, pekerjaan paket tersebut dapat diselesaikan hingga masa kontrak berakhir di November 2024.
“ Kalau di lihat dari waktunya targetnya selesai karena kita masih memiliki waktu yang cukup, kontraknya akan berakhir di November 2024,” tandasnya. (ADV)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…