infobanua.co.id
Beranda Penajam Paser Utara DPRD PPU Gelar Paripuna, Pj Bupati Uraikan Realisasi Anggaran di 2023

DPRD PPU Gelar Paripuna, Pj Bupati Uraikan Realisasi Anggaran di 2023

PENAJAM, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Selasa (11/06/2024).

Dalam kesempatan itu Pejabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, mengatakan Raperda tersebut merupakan sesuatu yang penting dan strategis.

“Karena Raperda yang kami ajukan tersebut merupakan Raperda yang sangat erat hubungannya dengan berjalan nya modal pemerintahan khusunya pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan apa tabel,” ucapnya.

Marbun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

“Pencapaian ini harus terus kita pertahankan dan harus menjadikan tertib pengelolaan keuangan daerah sebagai kebiasaan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, realisasi APBD di 2023, dari sektor Pendadapatan Asli Daerah (PAD senilai Rp 124,56 Miliar, pendapatan transfer yang juga merupakan bagian dana bagi hasil sebesar Rp 2,11 triliun dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 14,14 milliar.

“Kemudian, realisasi belanja daerah Tahun 2023 sejumlah Rp 2,08 Triliun, belanja asuransi sebesar Rp 1,29 Triliun, belanja modal sebesar Rp 612,17 Miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 15,41 Miliar, belanja transfer sebesar Rp 165,43 Miliar, dan surkus sebesar Rp 168,06 Miliar,” terangnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar Rp 187,63 Miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 55,13 Miliar, pembelian neko Tahun 2023 sebesar Rp 132,50 Miliar dan sisah lebih pembiayaan anggaran Tahun 2023 sebesar 300,56 Miliar.

“Untuk neraca sebagai gambaran posisi keuangan sebagai berikut, jumlah aset Tahun 2023 sebesar Rp 5,77 Triliun dengan rincian yaitu aset lancar sebesar Rp 457,28 Miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp 112,93 Miliar, aset tetap sebesar Rp 4,27 Triliun, aset lainnya sebesar Rp 898,31 Miliar, aset properti sebesar Rp 34,45 Miliar, jumlah kewajiban sebesar Rp 138,28 Miliar dan jumlah ekuetase sebesar Rp 5,63 Miliar,” bebernya.

Hal tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasar 194 dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampiri laporan keuangan yang telah di priksa oleh badan pemeriksa keuangan serta disetiap intisari laporan kinerja dan laporan keuangan DPRD paling lambat setelah enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah. (Adv).

Bagikan:

Iklan