infobanua.co.id
Beranda Daerah Karyawan Operator Rebusan PKS PT PHI Diberhentikan karena Ijazah SMP

Karyawan Operator Rebusan PKS PT PHI Diberhentikan karena Ijazah SMP

Rohil, infobanua.co.id – Karyawan kontrak Pabrik Kelapa Sawit PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) di Balam KM 23, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Ponirun, mantan operator rebusan PKS PT. PHI, merasa kecewa setelah menerima surat PHK dari Pimpinan Unit Kebun PKS PT. PHI pada 1 Juni 2024, karena tidak memiliki ijazah SMA.

Ponirun menjelaskan bahwa sebelum PKS PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) berubah nama menjadi PKS PT. PHI, dia diterima bekerja hanya dengan ijazah SMP dan telah bekerja selama lima tahun sejak 2017 hingga 2022. Namun, setelah perubahan nama perusahaan, aturan baru mewajibkan karyawan memiliki ijazah SMA atau sederajat.

“Saya bekerja di PKS PT PHI selama 19 bulan, termasuk 3 bulan training, kontrak kerja 1 tahun, dan tambahan kontrak 6 bulan. Di perusahaan lama, PT Balam Sawit Sejahtera (BSS), saya sudah bekerja selama 5 tahun,” ujar Ponirun kepada media pada Selasa, 11 Juni 2024.

Ponirun merasa keputusan PHK ini tidak adil karena dia tidak pernah melanggar peraturan SOP perusahaan. Selain itu, ia menyebutkan bahwa ada karyawan lain yang tetap bekerja meski tidak memiliki ijazah SMA, hanya ijazah paket C.

“Saya heran, beberapa karyawan yang tidak tamat sekolah tetap bekerja. Ini tidak adil dan tebang pilih. Saya dipecat karena alasan administrasi, tapi rekan saya dengan ijazah paket C masih bisa bekerja,” tambahnya.

Ponirun berharap kejadian ini tidak menimpa karyawan lain di masa depan dan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pimpinan Unit Kebun PKS PT. PHI, Muliono, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini meskipun telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp.

Ponirun mengharapkan Disnaker Rokan Hilir untuk menyelidiki dan mengambil tindakan yang adil terkait kebijakan perekrutan dan PHK di PT. PHI. Dia menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan terhadap semua karyawan tanpa diskriminasi berdasarkan ijazah atau kualifikasi formal lainnya.

Kasus ini mencerminkan perlunya perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang konsisten dan adil, serta pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang akan menentukan bagaimana kasus serupa ditangani di masa depan, memastikan keadilan bagi semua pekerja.

(*/Red)

Bagikan:

Iklan