Denpasar, infobanua.co.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Biro Organisasi Provinsi Bali pada Senin, (11/06/24) untuk mempelajari penataan birokrasi di Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Kunjungan ini juga diikuti oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, yang turut serta untuk melakukan sharing terkait nomenklatur perpustakaan di Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
“Hari ini, kami dari Komisi IV DPRD Kalsel melakukan kegiatan komparasi untuk menggali informasi lebih lanjut. Kami mendapat informasi bahwa di Bali, perpustakaan dan arsip tidak lagi menjadi unit perangkat daerah (UPD) terpisah. Perpustakaan berada di bawah Biro Organisasi dan arsip di bawah Biro Umum, dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi. Berbeda dengan di Kalimantan Selatan yang masih menggunakan konsep UPD sendiri,” ujar Firman Yusi, SP, pimpinan rombongan.
Ketut Nayaka, Kepala Biro Organisasi Provinsi Bali, menjelaskan bahwa Bali dengan penduduk 4,32 juta jiwa terbagi menjadi enam wilayah daratan yaitu Pulau Bali, Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Serangan, dan Pulau Menjangan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Provinsi Bali meliputi urusan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan Penataan Perangkat Daerah Tahun 2009, jumlah perangkat daerah di Bali dikurangi dari 39 menjadi 31. Pada tahun 2021, jumlah perangkat daerah kembali dikurangi dari 31 menjadi 29 sesuai Perda Bali No. 5 Tahun 2021. Urusan bidang kearsipan yang semula diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali. Urusan perpustakaan ditata kembali dan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Perpustakaan Provinsi Bali.
Menanggapi penjelasan tersebut, Firman Yusi menyatakan, “Kami rasa Kalimantan Selatan perlu juga menggali terkait dengan apa yang telah dilakukan Provinsi Bali. Jika suatu saat konsep ini akan diterapkan di Kalsel, setidaknya kami sudah tahu apa yang harus dilakukan, problematikanya seperti apa, dan apa saja yang perlu dipersiapkan.”
Ketut Nayaka mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut, dan menambahkan bahwa penataan perangkat daerah di Bali dilakukan melalui proses panjang, kajian, rekomendasi DPR, dan Kementerian. “Alhamdulillah, kita berjalan dari tahun 2021 sampai sekarang tanpa menemui hambatan dan kendala yang berarti,” ujar Ketut Nayaka.
Di akhir wawancara, Firman Yusi mengatakan, “Hasil-hasil yang kita dapat dari sharing dan berbagi informasi dari kunjungan ini akan menjadi masukan yang bermanfaat dan mungkin akan diterapkan di Kalimantan Selatan jika diperlukan.”
Dengan kunjungan ini, diharapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dapat membantu Kalimantan Selatan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi demi kesejahteraan masyarakat Banua.
Id/IB