infobanua.co.id
Beranda KALTENG Warga Banjarmasin Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas

Warga Banjarmasin Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS- Kepolisian Resort Polres Kapuas, kembali membuktikan bahwa ada penegak hukum yang selalu siap menjaga keamanan rakyatnya.Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menangkap, salah satu terduha pelaku jaringan peredaran Narkotika atau bahasa krendnya Narkoba jenis golongan satu yakni sabu-sabu.Sebab jika peredaran narkotika maraja lela dalam wilayah hjkum Mapolres Kapuas, pasti akan ditindak tegas tanpa tebang pilih siapa pun dia. Hal itu terus dibuktikan dengan meringkus salah satu warga Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Inisial Ari (27).),tepatnya pada 11 Juni 2024 kemarin. ‘ Ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melewati AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, Rabu 12 Juni 2024

Dituturkan Kasat Narkoba Polres Kapuas, penangkapan terduga pelaku inisial ARI (27) itu, berdasarkan hasil laporan dari warga setempat yang curiga atas gerak gerik terduga pelaku selama ini. Maka atas dasar laporan itu jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas,merespon dengan melakukan tindakan pengintaian sesuai petujuk yang diberikam masyarakat. Alhasil berkat ketekunan dan kesabaran anggotanya lanjut AKP Subandi pihaknya berhasil menagkap Ari (27) tanla adanya perlawananan.

“Jadi saat dilakukan penangkapan dan pengeladahan oleh Polisi pria (27) warga Banjarmasin ini, tak berkutik karena polisi menemukan bungkus pladtik klip yang berisi kristal bening, diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat broto 7,54 ( Tujuh Koma Lima Empat) Gram.”Sebut AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas.

Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku salah satu jaringan Narkoba ini ,saat melintas dijalan Trans Kalimantan Banjarmasi Kapuas, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, sekira Pukul 17:30 WIB, ketika berada dipinggir jalan tersebut. Dalam penakapan dan pengeledahan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnyq seperti, kristal bening 2 (Dua) buah plastik klip kosong,1 (Satu) lembar kertas, 1 (Satu) buah kotak rokok merk LA Light,2 (Dua) lembar plastik warna hitam,1 (Satu) lembar plastik warna kuning, dan
1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung M20 warna hitam beserta 1 (Satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah putih dengan Nopol DA 6559 ZAN beserta kunci kontak, juga Uang tunai Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).’ Tutur Kasat Narkoba Polres Kapuas.

Kemidian terduga pelaku bersama barang bukti tutur AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, telah diamankan ke Mapolres Kapuas guna tindak lanjut penyidikan dan penyelidikan dari mana dja mendapatkan barang haram itu. Selain itu Polisi juga membidik terduga pelaku sal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya inisia Ari (27) saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kapuas.” Imbuh Kasat Narkoba Polres Kapuas. (A/CW)

Bagikan:

Iklan