infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI TENGAH 154 Kepala Desa di Hulu Sungai Tengah Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

154 Kepala Desa di Hulu Sungai Tengah Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Edy Rahmawan

BARABAI, infobanua.co.id – Sebanyak 154 dari 169 Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan segera menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Edy Rahmawan, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Edy Rahmawan menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan SK masih berlangsung. “Penyerahan SK direncanakan paling cepat akhir Juni 2024 atau paling lambat awal Juli 2024,” ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, namun hanya diperbolehkan untuk dua periode. Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan