infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Program PSTL Desa Ngasem Rentan Menjadi Sarang Tikus dan Sindikat Legal

Program PSTL Desa Ngasem Rentan Menjadi Sarang Tikus dan Sindikat Legal

Nganjuk, infobanua.co.id – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat, sebetulnya adalah program yang sangat bagus,namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungutan untuk mengeruk keuntungan atau sindikat legal.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,besaran biayanya hanya Rp150.000 dan ini harusnya dipatuhi.

Seperti yang terjadi di Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen,Kabupaten Nganjuk.Berdasarkan hasil infomasi yang dihimpun media diduga panitia desa atau pokmas tidak sesuai aturan dengan meminta biaya kepada warga atau pemohon yang ikut program PTSL sebesar Rp.450.000 perbidang yang jelas besaran biaya tersebut diatas yang sudah ditentukan dalam SKB tiga Menteri.Menurut pengakuan warga desa Ngasem yang ditemui media,dirinya mengaku dimintai administrasi PTSL sebesar Rp.450.000 untuk pengurusan sertifikatnya.Proses pembayaran melalui RT dan sekarang sudah dilakukan pengukuran tanah.

“Warga sudah bayar mas sebesar 450 ribu melalui RT dan sudah dilakukan pengukuran kok mas,” jelas salah satu warga ngasem.

Terkait hal tersebut awak media mendatangi Kantor Desa Ngasem untuk mengkonfirmasi Kepala Desa (kades) Ngasem dua kali dalam waktu yang berbeda namun Kades Ngasem tak pernah berada dikantornya, Kamis(20/6/2024).

Adanya peristiwa tersebut patut diduga program PTSL di Desa Ngasem dijadikan ajang bisnis atau pungutan oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi sarang tikus karena warga diam tak mengerti.

(prs)

Bagikan:

Iklan