infobanua.co.id
Beranda KALTENG Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 1.210 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 1.210 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

(Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengukuhkan 1.210 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng)

KUALA KAPUAS, infobanua.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengukuhkan 1.210 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (29/6/2024). Acara ini berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati dan dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Septedy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Budi Kurniawan, kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, camat, serta para anggota BPD dari masing-masing desa.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, menyatakan bahwa pengukuhan BPD adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. “Harapannya, BPD dapat bersinergi dengan kepala desa dalam merumuskan dan melaksanakan program pembangunan untuk kemajuan desa,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik di desa maupun di Kabupaten Kapuas secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa pengukuhan ini tidak hanya sebagai hadiah, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas BPD di setiap desa. “Pengukuhan BPD adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” ungkapnya. Ia juga menyebutkan bahwa pengukuhan ini juga memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, setara dengan kepala desa.

Dari 214 desa di Kabupaten Kapuas, 1.210 anggota BPD telah resmi dikukuhkan oleh Pj Bupati Kapuas pada hari ini. “Sisa anggota BPD yang belum dikukuhkan akan dilaksanakan di kecamatan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Harapannya, sinergi dan kolaborasi antara kepala desa dan BPD dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Cun/IB

Bagikan:

Iklan