infobanua.co.id
Beranda Daerah Memo Internal Beredar, Ini Kata Aditya Romas

Memo Internal Beredar, Ini Kata Aditya Romas

EX Project Manager PT. Rusindo Rekayasa Pranata (RRP); Fanny Widya Rachmadha menjadi perbincangan dan viral di jagat maya, setelah mengundurkan diri sebagai Projek Manager (PM), pada pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di Bagian HCT PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR)

DUMAI, infobanua.co.id – Nama seorang EX Project Manager PT. Rusindo Rekayasa Pranata (RRP); Fanny Widya Rachmadha menjadi perbincangan dan viral di jagat maya, setelah mengundurkan diri sebagai Projek Manager (PM), pada pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di Bagian HCT PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR)

Kronologi viral dimulai saat adanya surat pengunduran diri Fanny Widya Rachma. Setelah surat pernyataan pengunduran diri tersebut diterima manajemen, barulah beredar memo bernomor: 240/KSO/RRP-BRA/VI/2024. Memo tersebut berasal dari internal perusahaan, yang di Share melalui WhatsApp Group (WAG) internal perusahaan. Sedari awal, informasi yang beredar di WAG perusahaan memang bersifat internal dan bukan konsumsi publik. Memo tersebut lah yang kemudian tersebar ke publik. Dengan tersebarnya memo perusahaan tersebut, terdapat indikasi adanya oknum yang menyebarkan dan menyalahgunakan memo tersebut.

Padahal telah gamblang dan jelas, sesuai UU No.5 Tahun 1999, jo Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016, menekankan bahwa, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain, untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya, yang mana segala informasi dimaksud diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dari bunyi pasal tersebut, rahasia perusahaan dapat diartikan sebagai informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha.

Dalam hal ini, Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Berseri (PDB) Aditya Romas menjelaskan; “bahwa project manager PT PHR tidak ada hubungan dengan BUMD PT PDB, terkait proses bisnis antara PT. Rusindo Rekayasa Pranata (RRP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kompleksitas didalam memo dimaksud, jika keluar (konsumsi publik -red) merupakan hal yang tidak sah. Kalau pun ada informasi yang memang harus di publish, maka harus ada persetujuan dari pihak PT PHR. Sedangkan memo itu sendiri (konteks persoalan yang sedang viral saat ini-red), ialah surat yang digunakan pimpinan untuk menyampaikan pesan singkat seperti pemberitahuan, atau masalah lain di dalam perusahaan PT. RRP”.

Terlepas dari hal itu, diakui Aditya Romas bahwa memang terdapat permasalahan internal perusahaan PT. RRP dan PT. BRA, terkait kontrak kerjasama pekerjaan, pada Bagian HCT PT PHR.

Sebagai informasi, bahwa ex PM PT. RRP Fanny Widya Rachmada, telah dikembalikan ke manajemen Jakarta, karena tidak memenuhi target perusahaan, selain itu, Fanny Widya Rachmada menduduki dua posisi.

Dan lagi, Fanny Widya Rachmada saat ini sedang dalam proses penyelidikan, untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Dumai, karena terdapat dugaan penggelapan dan dugaan penipuan sisa upah lembur pekerja yang dilakukan oleh oknum Wasnaker Prov. Riau dan konsorsium PT RRP dan PT. BRA.

(ES)

Bagikan:

Iklan