infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Anggota BPD Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Anggota BPD Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Kotim, Halikinnor.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Saat ini proses perpanjangan surat keputusan Bupati sedang berproses di DPMD, karena proses pengisiannya berbeda dengan pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak, sehingga membutuhkan proses yang lebih lama,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD Kotim akan dilaksanakan secara bertahap di Kecamatan atau gabungan Kecamatan.

Dirinya berharap untuk saat ini anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa. Meskipun belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

“Karena ini kita masih berproses dan juga bertahap sehingga saya minta semua anggota BPD dapat bersabar hingga surat keputusan nanti keluar dan semua dapat dikukuhkan,” pintanya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan