Dua Tersangka Kasus Korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan di Kapuas Ditahan
Kapuas, infobanua.co.id – Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022. Kedua tersangka adalah Eka Budi Suprayitno (EBS) dan Budi Setia Wibisono (BSW) dari CV. Sentratecs.
- Eka Budi Suprayitno (EBS): Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV. Sentratecs, ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-01/O.2.12/Fd.2/07/2024.
- Budi Setia Wibisono (BSW): Direktur CV. Sentratecs, ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: PRINT-02/O.2.12/Fd.2/07/2024.
Pada tahun 2022, CV. Sentratecs memenangkan kontrak senilai Rp 838.000.000 untuk kegiatan studi tata batas ini. Namun, penyidikan menemukan bahwa EBS tidak membayar ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan, serta memalsukan tanda tangan dalam laporan.
Kerugian Negara: Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429.271.531,96 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Sangkapan Hukum: Para tersangka dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Alasan Penahanan: Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Waktu dan Tempat Penahanan: Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan memastikan proses peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
IB