infobanua.co.id
Beranda KALTENG Dua TSK Korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi, Dilakukan Penahanan Kejari Kapuas

Dua TSK Korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi, Dilakukan Penahanan Kejari Kapuas

Dua TSK digiring oleh petugas untuk menuju mobil tahanan.(Ist/brt).

Kapuas, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penahanan dua tersangka EBS dan BSW dalam kasus tindak pidana korupsi Studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun Anggaran 2022, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa (9-7-2024).

Penahanan dua tersangka ini berawal pada tahun 2022, yang mana berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) di Badan Perencanaan Pembangunan terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000.
Dari hasil lelang tersebut yang mana dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022. keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA, Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs yang kini menjadi tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

Yang mana setelah dilakukan penyidikan ternyata tersangka EBS telah melakukan pemalsuan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut. seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin tersangka BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan Teknis Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk perkembangan kota persiapan calon Daerah Otonom baru dalam pembangunan rumah sakit Pratama Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Tahun Anggaran 2022 Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 Tanggal 29 Februari 2024 negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96.

Para Tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurut Kajari Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman S.H., MH melalui Kasi Intel, Lucky Kosasih S.H., M.H alasan penahanan untuk dua tersangka dilakukan penahanan Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP diantaranya, tersangka dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Selama 20 (dua puluh) hari dua tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.”Ujar Lucky Kosasih S.H., M.H.

Zainal.

Bagikan:

Iklan