Disnakertrans PPU Tidak Berikan Sanksi Bagi Perusahaan Kantongi K3
PENAJAM, Infobanua.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans PPU saat di wawancarai wartawan infobanua. Rabu (10/07/2024).
Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi kita hanya merekomendasi penyelesaian itu dan mendorong tetapi eksekusi tidak karena itu kewenangan dari Pemprov,” tuturnya.
Lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang yang baru nomor 23 tahun 2014 tentang kepengawasan tenaga kerja, K3 dan sanksi perusahaan menjadi kewenangan Pemprov.
“Nantinya Pemprov akan turun ketika kita menginformasikan untuk melakukan investigasi,” ucap Marjani.
“Alhamdulillah untuk saat ini masih bisa terselesaikan, tetapi kedepan kita tidak tau karena yang serius itu karyawan yang tidak memiliki Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK),” tandasnya. (Adv)