infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pro Kontra Dokter Asing

Pro Kontra Dokter Asing

Oleh: Pribakti B *)

 

Masuknya dokter asing ke suatu negara sebenarnya tak menjadi masalah karena mobilisasi dokter antar negara suatu hal yang lazim terjadi. Di tingkat ASEAN melalui Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah disepakati dalam Mutual Recognition Arangement (MBA) bahwa mobilisasi dokter antar negara ASEAN sudah resmi dibuka sejak akhir tahun 2015 di lima bidang: praktek terbatas (limited practice), pendidikan dan pelatihan (education and training), misi kemanusiaan (humanitarian), kunjungan  dokter ahli (expert visit) dan penelitian (research).

 

Khusus untuk praktik terbatas, setiap negara punya aturan atau regulasi tersendiri yang meliputi penilaian dan evaluasi kompetensi keahlian dokter yang datang dan lamanya waktu yang diizinkan untuk praktik terbatas. Regulasi domestik untuk Indonesia bagi dokter asing yang berpraktik waktunya terbatas dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali bagi dokter yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran tertentu yang di Indonesia memang tidak ada atau masih sedikit jumlahnya. Di Singapura aturannya terbatas hanya satu tahun.

 

Interaksi dan komunikasi dokter Indonesia dengan dokter asing sudah berlangsung puluhan tahun melalui pelatihan , seminar atau workshop sehingga terjadi alih teknologi dan keterampilan melalui alur organisasi profesi dan institusi pendidikan. Tak sedikit dokter spesialis kita direkognisi kompetensinya di tingkat international. Sepengetahuan penulis, beberapa rumah sakit swasta di Jakarta di awal tahun 2000 an telah memperkerjakan beberapa tenaga kesehatan dan manajemen dari sentra terkenal seperti Mayo Clinic AS.

 

 

Belakangan ini kehadiran dokter asing praktik di Indonesia menimbulkan pro dan kontra .  Kelompok dokter yang pro dokter asing menganggap itu perlu jika kita ingin survive di ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Dengan demikian, kita akan terpacu meningkatkan mutu dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Kelompok dokter yang kontra berpendapat kehadiran dokter asing ke Indonesia banyak dilantari tekanan bisnis. Sudah pasti sasaran mereka tentu saja masyarakat kota besar yang mampu dan tidak melayani kaum papa.

 

Sungguhpun demikian, berbagai kalangan tampaknya sependapat bahwa pada saatnya kehadiran dokter asing di Indonesia tidak mungkin dibendung lagi. Kebijakan Indonesia yang ditetapkan melalui Kepres no 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Indonesia terbuka untuk investasi asing di bidang perumahsakitan, evaluasi dan transportasi pasien, medical check up dan pengobatan khusus. Jadi ke depan, jangan heran kalau nanti mereka membeli tanah dan membangun rumah sakit. Selanjutnya mereka juga akan mendatangkan dokter dari luar sana. Mereka masuk bukan saja dengan industri kesehatannya, tapi dibarengi jasa asuransi kesehatan. Perusahaan besar asuransi mereka akan diboyong ke Indonesia dan mereka membangun multicompany besar. Oleh karena itu jika pemerintah tidak menyadari hal ini dan terlambat mengambil langkah antisipasi, bisa-bisa nanti dokter kita jadi kuli mereka di negeri sendiri.

 

Menyoal mutu pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini sebetulnya kualitas dokter dan rumah sakit kita sudah cukup baik. Masalah pokok banyaknya orang Indonesia berobat di beberapa negara jiran, karena pelayanan mereka lebih murah , maka orang Indonesia tetap saja pergi kesana. Dilaporkan bahwa harga yang terjangkau merupakan alasan utama bagi orang Indonesia untuk berobat ke Penang ketimbang dalam negeri. Kenyataan , biaya operasi  jantung di Penang jauh lebih murah dibandingkan operasi jantung di Jakarta atau kota-kota lain. Hal ini karena di Malaysia alat-alat kedokteran yang canggih tak dikenai biaya masuk sama sekali, sementara di Indonesia mesin jantung-paru , misalnya, dikenai pajak barang mewah 100 persen.

 

Ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan pemerintah kita di era globalisasi kesehatan. Pertama, ketidakseimbangan sarana prasarana dan tenaga kesehatan di seluruh kawasan Indonesia. Kenyataan dokter spesialis (70 persen) menumpuk di kota-kota besar  di pulau Jawa. Kedua, tidak adanya sistem pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat. Sementara sistem pelayanan kesehatan yang ada sekarang (BPJS kesehatan) masih banyak kendala seperti pembatasan – pembatasan pelayanan bagi pesertanya walau bagi warga miskin iurannya dibayar oleh pemerintah . Ketiga, sistem peningkatan mutu pelayanan terutama yang dikaitkan dengan profesionalisme ( kompetensi dan etika) belum berjalan dengan baik sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar akan melindungi masyarakat yang membutuhkan.

 

Lalu apa sebenarnya dampak positif yang riil dari praktek dokter asing di Indonesia? Dampak utama keberadaan praktek dokter asing di Indonesia sebagai akibat pasar bebas adalah tersedianya tenaga dokter yang berkualitas tinggi. Kalau kita sakit dan ada pilihan dokter yang luar biasa pengetahuan dan keterampilannya, tentu saja akan sangat menguntungkan. Hal tersebut bisa akan menjadi pemicu bagi dokter kita untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan , sebab kalau semua pintu ditutup, sudah tentu pelayanan kesehatan yang diberikan bisa seenaknya sendiri.

 

Dampak negatif keberadaan dokter asing adalah akan terjadi persaingan antar rumah sakit di Indonesia . Rumah sakit swasta akan semakin komersial dan melupakan pelayanan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (baca: pasien miskin). Mereka hanya bekerja di kota-kota besar saja. Bisa dipastikan pula, masalah bajak-membajak tenaga medis akan sulit dibendung.  Masuknya dokter dan fasilitas kesehatan asing di Indonesia awalnya akan menimbulkan frustasi dokter kita karena kemampuan bersaing dokter kita yang masih rendah, walau setelah itu, semuanya akan berjalan biasa-biasa saja. Timbul pertanyaan, lantas apa yang harus dilakukan ?

 

Alternatif terbaik adalah cukup dengan membangun kemitraan dengan mereka. Kita harus melakukan kerjasama agar terjadi peningkatan kualitas dan kemampuan sumber daya manusia kita. Memang dengan uang, kita dapat membeli teknologi kedokteran, namun tidak menguasainya. Akan tetapi, tentu kemitraan saja mungkin belum cukup. Dukungan penuh dari pemerintah menjadi faktor penting .

 

Untuk itu sebaiknya pemerintah tidak menerapkan standar ganda bagi dokter asing . Dokter asing juga harus dikenai peraturan pemerintah yang sama dengan para dokter kita . Misalnya, mereka harus magang pada periode tertentu di rumah sakit tertentu, harus ikut ujian kompetensi nasional dan wajib kerja dokter spesialis di daerah , selain juga harus mengerti bahasa , pola penyakit, dan budaya bangsa Indonesia.

 

Dari uraian diatas, sudah sangat jelas, banyak faktor yang harus dibenahi negara jika ingin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh negeri. Tak cukup hanya mendatangkan dokter asing atau membangun rumah sakit asing walau tak ada yang salah dengan itu. Tanpa upaya pembenahan tersebut kita akan terus meratapi permasalahan pelayanan kesehatan di negeri tercinta ini.

 

*) Dokter RSUD Ulin Banjarmasin

Bagikan:

Iklan