infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Maraknya Kasus Mabuk Kecubung, Polda Kalsel Ambil Langkah Strategis Lindungi Masyarakat

Maraknya Kasus Mabuk Kecubung, Polda Kalsel Ambil Langkah Strategis Lindungi Masyarakat

KOTABARU, infobanua.co.id – Maraknya kasus mabuk yang diduga akibat konsumsi kecubung di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), mendorong Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba untuk segera mengambil tindakan strategis guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., pada Minggu (14/7/2024), menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini.

Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, yang dipimpin oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., telah melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu. Dari hasil pendataan, ditemukan 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, di mana 2 di antaranya meninggal dunia (MD).

Selain itu, Direktorat Resnarkoba juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung yang diduga menjadi penyebab mabuk.

Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pengedar berinisial M (47), yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo, yang diduga dikonsumsi oleh para korban. Sebanyak 20 ribu butir obat telah diamankan dan tersangka telah ditetapkan.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk dianalisis kandungannya. Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, AR dan S, yang ternyata mengonsumsi obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir, bukan kecubung.

Polresta Banjarmasin juga menangkap tiga penjual obat yang menjual kepada korban, yaitu MS, IS, dan SY, dengan barang bukti 609 butir obat. Para tersangka menjual obat tersebut seharga 25 ribu per butir. Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 435 jo 138 (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan bahwa tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung. Beberapa video menunjukkan orang mabuk alkohol namun diberi judul ‘Mabuk Kecubung’, dan ada juga video lomba burung di Kabupaten Batola yang diberi judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung’.

Oleh karena itu, Polda Kalsel menghimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi rawan yang sering dijadikan tempat penggunaan obat-obatan berbahaya, terutama di kalangan anak muda.

Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk yang diduga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

Dengan tindakan tegas dan terkoordinasi, diharapkan kasus mabuk kecubung dapat segera teratasi, dan masyarakat Kalimantan Selatan bisa merasa lebih aman dan terlindungi dari bahaya narkoba dan obat terlarang. (JL)

Bagikan:

Iklan