PKN & PPBC Nunukan Resmi Lelang Mobil Mewah Tak Bertuan
Nunukan, Kalimantan Utara – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan resmi melelang dua unit mobil mewah yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Hasil sitaan KPPBC Nunukan ini berhasil terjual seharga Rp 715.000.000 melalui proses lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Proses lelang tersebut berlangsung dari 9 Juli hingga 16 Juli 2024 dengan 141 calon pembeli.
Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, Plt Humas KPPBC Nunukan, menyatakan bahwa kedua mobil tersebut beserta aksesorisnya telah terjual seharga Rp 715 juta pada penutupan lelang di website KPKNL Tarakan pada Selasa (17/07/2024).
Riwayat kedua kendaraan ini bermula dari patroli gabungan antara KPPBC, intelijen BIAS, dan Satgas Pamtas TNI AD di wilayah perbatasan Indonesia, Pulau Sebatik, tahun 2023. Kedua mobil ditemukan tanpa pemilik di kawasan perkebunan sawit dengan plat nomor Malaysia yang biasanya digunakan di wilayah Tawau, Sabah.
Kedua mobil yang dilelang adalah Toyota Prado Ex 3.0 Turbo tahun 1991 dan Toyota Land Cruiser tahun 1999. Keduanya tidak memiliki STNK dan BPKB, namun dilengkapi dengan aksesoris kendaraan.
Toyota Prado Ex 3.0 Turbo terjual seharga Rp 344 juta, sementara Toyota Land Cruiser terjual seharga Rp 371 juta.
Kuncoro menjelaskan bahwa setiap pemenang lelang harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 27 juta dan diberikan waktu 5 hari kerja untuk melunasi sisa pembayaran. Jika pemenang gagal melunasi dalam waktu yang ditentukan, lelang akan dilaksanakan ulang.
Pemenang lelang Toyota Prado berasal dari Tarakan, sedangkan pemenang lelang Toyota Land Cruiser berasal dari Jombang, Jawa Timur.
Kedua mobil tersebut termasuk dalam kategori kolektor item karena jarang digunakan di Indonesia, sehingga menarik banyak peminat.
Setiap pemenang lelang yang telah melunasi pembayaran akan diberikan dokumen pelunasan untuk proses penerbitan surat kepemilikan kendaraan dari kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat Kabupaten Nunukan. Dokumen hasil lelang ini bisa digunakan untuk penerbitan BPKB dan STNK. Jika diperlukan, KPPBC siap memberikan formulir A sebagai bukti pelunasan pajak.
(Yuspal)