Tiga Kadis Dapat Raport Merah Plush Rekomendasi BPK.RI Terkait Prevalensi Stunting di Simalungun
infobanua.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengganjar Tiga Kepala Dinas pada Satuan Peranngkat Daerah (SKPD) di Simalungun terkait penurunan Prevalensi Stunting di Simalungun dengan Rekomendasi BPK.RI yang wajib dilakukan oleh masing-masing SKPD yang dimaksud.
Dimulai dari Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA) di Rekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar dalam menyusun P-RPJMD Tahun 2021 – 2026 dan RPKD terkait target penutrunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN, Selaku Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten melakukan koordinasi dan verifikasi atas penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, Melakukan pengawasan atas: (1) Pengumpulan, penginputan dan pelaporan data percepatan penurunan prevalensi stunting; (2) Verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput serta memastikan ketepatan waktu penginputan secara berjenjang dan Melaksanakan pelatihan terkait penginputan data bagi inputer aplikasi secara menyeluruh.
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Simalungun mendapat Rekomendasi BPK.RI agar dalam mengajukan usulan target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD Tahun 2021-2026 dan RKPD supaya selaras dengan RPJMN; b) Merencanakan dan melaksanakan pelatihan bagi nakes dan kader posyandu; c) Melakukan pengawasan atas: (1) Pengumpulan, penginputan, dan pelaporan data percepatan penurunan prevalensi stunting; (2) Verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput, serta memastikan ketepatan waktu penginputan secara berjenjang; d) Melaksanakan pelatihan terkait penginputan data bagi inputer aplikasi secara menyeluruh.
Terakhir, Kepala Dianas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Simalungun direkomendasikan BPK.RI untuk Melakukan pengawasan atas: (1) Pengumpulan, penginputan, dan pelaporan data percepatan penurunan prevalensi stunting; (2) Verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput, serta memastikan ketepatan waktu penginputan secara berjenjang; 3) Melaksanakan pelatihan terkait penginputan data bagi inputer aplikasi secara menyeluruh; 4) Kepala SKPD Konvergensi mengalokasikan anggaran khusus penanganan stunting berdasarkan pertimbangan atau perhitungan serta sumber dana yang jelas; b. Menetapkan Perda Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dan Perkada RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting yang berpedoman pada RPJMN.
Ratama Saragih mengatakan jika dilihat dari Kebijakan Publik maka tiga kepala Dinas yang dimaksud sesungguhnya belum berhasil melakukan percepatan penurunan prevalensi Stunting sebagai kapasitasnya membantu Bupati kepala Daerah.
Selain itu, ujar Jejaring Ombudsman ini bahwa sesungguhnya Rekomedesai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI ini sebagai cerminan untuk Bupati Simalungun karena Pemerintah Daerahnya masih dipertanyakan apakah memiliki komitmen dan meyusun peraturan/kebijakan percepatan penurunan prevalensi Stunting secara memadai.
Ratama juga mengingatkan apakah Pemerintah Daearah Simalungun telah meyelenggarakan Intervensi Spesifik, sensitive dan koordinatif secara memadai, serta apakah Pemerintah daerah Simalungun sudah menyediakan instrument dan perangkat data yang berkualitas dan melaksanakan Monev untuk mendudkung Percepatan penurunan prevalensi stunting secara memadai.