infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pemerintah Kota Banjarmasin Gencarkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kota Banjarmasin Gencarkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperkuat penerapan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan melibatkan Satgas KTR yang terdiri dari Tim Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) PTM Keswa Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mereka kini fokus pada penegakan Perda nomor 7 tahun 2013. Kepala Bidang P2P Dinkes Banjarmasin, drg. Emma Ariesnawati, mengungkapkan bahwa sosialisasi saat ini telah berlangsung di dua kecamatan. “Kami mengaktifkan kembali KTR di kecamatan tersebut setelah sempat tidak berfungsi. Kami menghidupkan kembali Satuan Tugas (Satgas) yang ada,” ujar Emma dalam wawancara dengan hallobanua.com pada (18/07/2024).

Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menetapkan bahwa kawasan tanpa rokok di Banjarmasin adalah bagian dari upaya menjadikan kota ini sebagai Kota Layak Anak. KTR meliputi area yang dilarang untuk merokok serta untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau. Tujuan utama penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok dengan mengubah perilaku masyarakat menuju gaya hidup sehat. Selain itu, KTR juga bertujuan meningkatkan produktivitas kerja dan mewujudkan udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memantau area KTR seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum,” jelas Emma. Ia berharap bahwa implementasi KTR ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas KTR tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Kota Seribu Sungai. “Memang tidak mudah, tapi kami akan terus berupaya agar penerapannya benar-benar efektif. Minggu depan, kami akan melanjutkan sosialisasi di tiga kecamatan lainnya,” tambahnya.

Bagikan:

Iklan