infobanua.co.id
Beranda Blitar Puluhan Unit Kendaraan Dinas Pemkot Blitar Akan Dilelang

Puluhan Unit Kendaraan Dinas Pemkot Blitar Akan Dilelang

Blitar – Infobanua – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, kembali berencana akan melelang puluhan unit kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai pada tahun 2024 ini.

Pihaknya sudah mengusulkan lelang kendaraan dinas ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

“Memang untuk proses lelang kendaraan dinas, kami kerja sama dengan KPKNL Malang yang mempunyai tugas melelang barang milik negara. Kami sudah usulkan ke KPKNL,” kata Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, ketika ditemui awak media diruang kerjanya, Jum’at 19-07-2024.

Menurut Widodo, tahun 2024 ini, ada puluhan kendaraan dinas milik Pemkot Blitar yang akan dilelang.

Puluhan kendaraan dinas yang akan dilelang, terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua, tiga unit kendaraan roda empat, lima unit sepeda angin (ontel) dan satu unit kontainer.

Nilai buku kendaraan dinas yang akan dilelang tersebut sekitar Rp 150 hingga Rp 200 juta.

“Nantinya uang hasil lelang kendaraan dinas bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” jlentrehnya.

Lebih dalam Widodo menuturkan, dari tahun ke tahun, Pemkot Blitar terus berupaya menertibkan aset daerah agar neraca barang daerah benar-benar sesuai antara nilai buku dan realita di lapangan.

Salah satu upaya penertiban aset daerah, yakni dengan cara penghapusan barang milik daerah melalui penjualan atau lelang.

Sedangkan barang-barang yang dilelang kondisinya sudah relatif rusak dan tidak bisa digunakan untuk operasional OPD di Pemkot Blitar.

“Kami setiap tahun, selalu mengadakan penertiban aset daerah. Barang-barang daerah yang sudah lama dan tidak terpakai kami hapus dengan cara dilelang,” ungkapnya.

Disinggung apa juga ada pengadaan kendaraan dinas baru pada tahun 2024 ini, Widodo menjawab belum ada. Namun peremajaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Blitar perlu dilakukan.

Peremajaan kendaraan tersebut bisa dilakukan dengan cara membeli atau menyewa kepihak ketiga.

“Karena, kendaraan dinas yang usianya lebih dari 10 tahun biaya perawatannya besar, dan peremajaan kendaraan dinas bisa dengan cara beli atau sewa. Sekarang masih dalam kajian,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan