infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Urus SPK dan Dokumen Lainnya di DPUPR Karawang Diduga Dikenai Biaya Rp 3,5 Juta

Urus SPK dan Dokumen Lainnya di DPUPR Karawang Diduga Dikenai Biaya Rp 3,5 Juta

Karawang,Infobanua.co.id – Kegiatan pembangunan dalam bentuk konstruksi yang dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang merupakan kebutuhan yang setiap Tahunnya dianggarkan secara khusus, bahkan kebijakan anggaran begitu prioritas. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan untuk infrastruktur menjadi atensi utama masyarakat.

Dari sekian banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ploting APBD II Karawang untuk kegiatan pembangunan berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Mengingat banyaknya jumlah kegiatan proyek, secara otomatis harus ada aspek administrasi yang diurus oleh setiap perusahaan penyedia jasa selaku rekanan dari Dinas PUPR yang melikupi Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus upload, surat penawaran, Prakap, Materai dan Photo Copy, Gambar, dan Survey.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pemberkasan dokumen tersebut diduga tidak gratis, melainkan ada biaya yang harus dikeluarkan oleh kalangan penyedia jasa.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Andri Kurniawan, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada Jabar). Pihaknya mengaku banyak mendapat informasi dari kalangan kontraktor selaku penyedia jasa, “Akhir – akhir ini saya mendapat informasi, bahwa untuk pengurusan dokumen di Dinas PUPR Karawang, ada tarif tertentu. Diantara kebutuhan administrasi yang harus diurus, paling besar tarifnya adalah SPK, konon katanya mencapai Rp 2 juta,” Jum’at, (19/7/2024).

Andri juga menjelaskan, “Biaya tersebut belum termasuk biaya penawaran, Prakap, materai dan photo copy, gambar, survey dan bahkan ada biaya untuk upah. Sebagaimana rincian yang dibocorkan kepada pihak kami, untuk persatu dokumen kegiatan Penunjukan Langsung (PL), diduga bisa mencapai Rp 3,5 juta,”

“Hingga saat ini kami sedang terus mengumpulkan petunjuk – petunjuk tambahan lainnya, untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Karena setelah dipelajari, biaya SPK tidak memiliki alas hak hukum. Sehingga patut diduga adanya Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum – oknum tertentu,” Pungkasnya

Bagikan:

Iklan