infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Dishub Kotim Soal Pembangunan Dermaga Penyeberangan Perlu Kaji Ulang

Dishub Kotim Soal Pembangunan Dermaga Penyeberangan Perlu Kaji Ulang

Keterangan fhoto : Dermaga penyeberangan PT. Inhutani III Sampit, altarnatif warga untuk pergi dikecamatan Seranau dan sebaliknya.(Ist/brt).

Sampit, Infobanua.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit di damping oleh Kabag Pemerintahan Setda Kotim, BKAD dan Kecamatan Baamang melakukan pengukuran dermaga penyeberangan Kapal Perry menurut Dinas Perhubungan Kotim dimaksudkan sebagai bagian dari kajian peningkatan infrastruktur dermaga yang mereka pandang kondisinya perlu perhatian khusus untuk diperbaiki.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kotim, Rino Mulya saat dikonfirmasi oleh infobanua Sampit terkait adanya pengukuran dan berencana untuk melakukan perbaikan dermaga PT.Inhutani III Sampit mengatakan mereka dari Dinas Perhubungan berkeinginan untuk meningkatkan dermaga dan akan mengusulkan ke BPN Sampit untuk dibuatkan sertifikat atas nama pemerintah daerah.
“Pengukuran itu kami dari Dishub Kotim, berkeinginan supaya dermaga itu difungsikan secara semaksimal mungkin dengan cara memperbaikinya untuk Masyarakat juga.”Ujar Rino Ketika dikonfirmasi, Kamis (25-7-2024) melalui telpon selularnya.
Rino juga menambahkan kalau dermaga Pelabuhan untuk penyeberangan kapal perry ini kebetulan berada di Jalan Usman Harun dan ini salah satu transpotasi yang paling strategi serta cepat bagi warga yang bermukim dikecamatan Seranau.
Sebelumnya juga permasalahan dermaga ini sempat dipersoalkan, ketika itu dermaga oleh Dishub Kotim mencuat ingin dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan MB Hulu, kecamatan MB Ketapang, namun disebabkan syaratnya belum lengkap SKT tersebut ditunda diantaranya surat penyerahan tanah hibah saat itu tidak ada.
Hal ini juga sudah sampai dipihak Kejaksaan Negeri Kotim padahal pihak pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kotim, sudah menganggarkan dana untuk Pembangunan dermaga dan dana tersebut juga secara otomatis dibatalkan oleh pemerintah daerah untuk Pembangunan dermaga.
Dari pantauan infobanua Sampit sebelumnya juga pihak dari Kejaksaan Negeri Kotim pernah menyarankan kepada Dinas Perhubungan Kotim dan PT.Inhutani Sampit untuk saling kerjasama dalam mengelola dermaga penyeberangan itu apapun bentuknya dalam Kerjasama itu.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda Kotim melalui Kabag Bagian Pemerintahan, Oktaf Fahlipi lewat telpon selularnya menjelaskan, kalau pengukuran itu pihak mereka hanya pendamping saja yang lebih berkepentingan soal dermaga itu Dinas Perhubungan Kotim.
“Soal adanya pengukuran di dermaga penyeberangan kapal perry itu kami hanya sebatas pendamping saja permasalahan itu ada pada Dinas Perhubungan Kotim.”Jelasnya.
Begitu juga dengan tempat Pendidikan yang berada dalam tanah PT.Inhutani III Sampit, Sekolah Dasar Negeri-1 dan Sekolah Negeri-12 tersebut, ada yang menyebut kalau tanah yang dibangun kedua SDN itu sudah diganti rugi namun setelah ditelusuri oleh infobanua Sampit dibagian Aset mereka tidak mempunyai dokumen jual beli itu.
“Kami belum punya soal dokumen jual beli ataupun hibah soal tanah bangunan dua SDN itu.”Ujar Kasubbid Perencanaan dan Pengguna Usahaan Barang Milik Daerah, Joko ditemui diruang kerjanya, Kamis (25-7-2024).
Zainal.

Bagikan:

Iklan