infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Tim Tertibkan Reklame Untuk Tingkatkan PAD

Tim Tertibkan Reklame Untuk Tingkatkan PAD

Tim melakukan penertiban reklame yang bermasalah.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melakukan penertiban izin reklame yang belum bayar dan sudah habis masa berlakunya yang terpasang dipinggir Jalan dalam kota Sampit, Kamis (1-8-2024).
Tim penertiban yang terdiri dari, DPMPTSP Kotim, Bapenda Kotim, Sat Pol PP Kotim, Dishub Kotim dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim. Penertiban dimulai di Jalan MT.Haryono, Jalan Suprapto, Jalan Pelita, Jalan A Yani, Jalan Sudirman, S Parman, Jalan Iskandar dan jalan Cilik Riwut Sampit.

Dari hasil penertiban tersebut tim banyak menemukan reklame yang bermasalah dan tim langsung melakukan pelepasan reklame (baleho), dengan cara merobek pinggir baleho dengan pisau. Penertiban ini patut diancungkan jempol pasalnya selain pemasangan baleho disembarang tempat seperti memasangnya dengan menempel memaku dipohon ini juga merusak pepohonan pelindung (penghijauan).

Disela penertiban reklame Kasat Pol PP, Fuad Sidiq di damping Kabid Penegakan Perundangan daerah, Sugeng mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan PAD, Penataan ruang untuk daya tarik parawisata dan selain itu juga untuk membuat efek jera bagi pelaku usaha reklame yang tidak bayar pajak dan tidak berizin sesuai dengan peraturan daerah dan perkada.

”Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan PAD kita, khususnya dari segi reklame.”ujar Kasat Pol PP, Fuad Sidiq.

Sementara itu juga Kadis DPMPTSP, Diana Setiawan melalui telpon selularnya terkait penertiban reklame ini meminta kepada semua warga baik itu pelaku usaha maupun pengurus partai atau anggota partai politik agar sebelum sebelum melakukan pemasangan reklame agar terlebih dahulu mengurus ijin nya di kantor DPMPTSP atau di kantor Mall Pelayanan Publik Jalan HM Hariyono samping terminal Sampit.

”Jadi reklame yang tanpa izin semua sudah ditertibkan yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, apabila tidak berizin akan kami tindak tegas menertibkan reklame tersebut.”Jelas Diana Setiawan kepada infobanua Sampit.

Zainal.

Bagikan:

Iklan