PENAJAM, Infobanua.co.id – Sepanjang periode 2022 sampai 2023 jumlah kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai 11 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepengawasan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) PPU Ahmad Usman saat diwawancarai wartawan infobanua. Selasa (06/08/2024).
“Sejak 2022 sampai 2023 ada 11 orang, sudah ada sebagian yang selesai dan ada yang masih dalam proses,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum diajukan usulan perceraian tersebut, terlebih dahulu pihaknya mendorong PNS untuk melakukan pendekatan melalui pendekatan antara pihak laki-kali dan pihak perempuan, melakukan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) , setelah itu prosesnya akan diserahkan ke pihak BKPSDM.
“Saat ini kami panggil untuk melakukan diskusi, tetapi hanya salah satunya saja yang datang ke kami baik istri maupun suami, harapan kita harusnya yang datang keduanya,” ucap Usman.
Kendati Demikian, mengenai alasan proses perceraian terhambat, Ahmad Usman menyampaikan bahwa, yang paling dominan yakni sudah tidak sepahaman dan sidak tidak ingin bertemu kembali.
Sambungnya, Ia enggan untuk menyampaikan dari bidang mana saja, karena untuk menjaga nama baik dari masing-masing instansi, namun ada satu dari kalangan guru.
“Dari kalangan guru mungkin ada satu ya, pastinya ada juga dari kalangan pegawai,” terangnya. (is/ib)
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…