Polda Kaltara Ungkap Jaringan Internasional, 42 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan
Tanjung Selor, infobanua.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika dengan total 42 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang direncanakan untuk dikirim ke Samarinda, Kaltim, dan Parepare, Sulsel. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Kaltara Irjend Pol Hary Sudwijanto di Gedung Rupatama Kayan, Senin, 12 Agustus 2024.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Audy Alfrits Herman Manus, Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, Kabid Dokkes Polda Kaltara Kombes Pol. dr. Cornelius Bambang Widhiatmko, Kepala Balai Karantina, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Bea Cukai Provinsi Kaltara.
Kapolda Kaltara mengungkapkan bahwa kedua kasus sabu-sabu ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia. Kronologis penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Pimping, Panca Agung, Kabupaten Bulungan. Petugas mengamankan 15 kilogram sabu-sabu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Tersangka, Marthen Luther Panggalo alias Talinga, ditangkap saat mengambil dua tas berisi sabu-sabu yang dikemas dalam pembungkus teh Cina warna hijau. Dari hasil interogasi, Marthen mengaku menerima barang dari pria berinisial J alias T (saat ini dalam daftar pencarian orang) melalui seseorang yang tidak dikenalnya. Sabu-sabu tersebut direncanakan untuk dikirim ke Samarinda bersama tiga rekannya menggunakan mobil rental, namun ketiga rekannya berhasil melarikan diri.
Marthen mengaku dijanjikan upah Rp100 juta dan kini dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasus kedua terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Poros Tanjung Selor-Kabupaten Berau. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap dua pelaku dan mengamankan 27 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merek Guanyinwang. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke Parepare, Sulsel.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang mobil Toyota Innova reborn warna hitam yang dicurigai. Setelah pemeriksaan, ditemukan dua tas berisi 27 bungkus plastik teh Cina yang berisi sabu-sabu. Dari interogasi, diketahui barang tersebut diambil di Kabupaten Malinau dan akan dibagi di Samarinda dan Parepare. H dan C, yang terlibat dalam jaringan ini, kini juga dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Yuspal/hms/IB