Pemkab PPU Bakal Lelang 180 Unit Barang Tidak Pakai
PENAJAM, — Sebanyak 180 unit barang milik Pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah tidak dapat digunakan lagi, nantinya barang tersebut akan di jual dalam bentuk pelelangan.
Dari hasil penjualan tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan mengalokasikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris mengatakan, 180 unit BMD ini terdiri dari 141 unit kendaraan scrap (hancur) dan 39 unit kendaraan yang masih utuh. Tidak hanya kendaraan saja yang dilakukan pelelangan, termasuk aset daerah lainnya, seperti peralatan dan mesin.
Ia menjelaskan bahwa penilaian suatu barang milik daerah dilakukan oleh Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
” KPKNL inilah nanti yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap aset negara/aset daerah, ” kata Ika Yanuaris saat diwawancarai, Rabu, (28/08/2024).
Dalam pelaksanaannya, penilaian yang dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD.
Dari hasil penilaian barang aset daerah oleh Tim KPKNL ini, bertujuan untuk menentukan nilai harga limit yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam persetujuan penjualan BMD dan Surat Keputusan (SK), dalam penetapan harga limit oleh Kepala Daerah. Dengan itu, BKAD PPU menjalin kerjasama dengan KPKNL Balikpapan.
Ia menyatakan, KPKNL membutuhkan waktu kurang lebih seminggu untuk melakukan penilaian, dalam menunjukkan data nilai dari barang tersebut. Penilaian data ini akan diserahkan kepada BKAD untuk membuatkan Surat Keputusan (SK).
Lanjutnya, lelang untuk barang-barang yang akan dijual oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, dilaksanakan melalui mekanisme lelang online dimana Pejabat Lelang dan Peserta Lelang tidak harus bertemu dalam satu ruangan. Cukup melalui laman lelang.go.id, Peserta lelang bisa langsung membuat akun dan memilih sendiri lelang barang apa yang ingin diikutinya.
” Setelah syarat administrasi dinyatakan lengkap pihak BKAD PPU akan mengajukan penjualan Barang Milik Daerah berupa lelang kendaraan dinas bermotor, scrap kendaraan dinas bermotor dan scrap peralatan mesin ke bagian lelang KPKNL Balikpapan agar lelang dapat segera dilaksanakan, ” pungkasnya. (Adv)