infobanua.co.id
Beranda Penajam Paser Utara Kejari PPU Terima Uang Pengganti Senilai Rp 244 Juta, Atas Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan PJU

Kejari PPU Terima Uang Pengganti Senilai Rp 244 Juta, Atas Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan PJU

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menerima uang pengganti atas kerugian negara dengan kasus proyek pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di daerah setempat dengan tahun anggaran 2019 lalu.

PENAJAM, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menerima uang pengganti atas kerugian negara dengan kasus proyek pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di daerah setempat dengan tahun anggaran 2019 lalu.

Sementara uang yang dikembalikan Rp 244.035.000 juta, dari total kerugian negara sekitar Rp 1,5 Milliar.

” Hari ini kami mengeksekusi perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga uang pengganti Rp194.035.000 dan denda Rp50 juta dikembalikan oleh terdakwa kepada kas negara,” papar Kepala Kejari PPU Agus Chandra dalam press release Rabu, (31/05/2023).

Dengan demikian, dikatakannya uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan PJU ini langsung diserahkan ke bank untuk disetorkan ke kas negara.

” Uang kita terima hari ini juga dan kami serahkan kepada negara hari ini juga, serta tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak dari Kejaksaan Negeri Penajam,” tuturnya. ”

Agus juga menjelaskan bahwa kuasa direktur proyek PJU berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar hukum dalam aspek kontruksi spesifikasi pengadaan.

” Dalam pelaksanaanya pengadaan dan pemasangan PJU ini tidak memiliki standarisasi nasional, sehingga spesifikasi tidak sesuai dengan dokumen yang tertera dalam kontrak kerja,” ungkap Agus.

Dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jounto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang BA di vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta atau satu bulan kurungan. Pidana tambahan, membayar uang pengganti sejumlah Rp.194.035.000 juta sehingga total keseluruhan Rp 244.035.000 juta.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan