Pengawasan Ketat oleh Bawaslu pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan
NUNUKAN, infobanua.co.id – Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk periode 2024-2029, yang berlangsung sejak Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa semua tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan tanpa adanya pelanggaran.
Menurut Much Yusran, S.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, selama dua hari pelaksanaan pendaftaran, proses berjalan lancar, aman, dan tertib. “Selama dua hari pendaftaran, kami tidak menemukan pelanggaran, termasuk tidak adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Kepolisian dalam kegiatan politik,” jelas Yusran.
Bawaslu secara aktif mengawasi untuk memastikan netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik seperti deklarasi atau pendaftaran calon. “Kami memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap netral sesuai dengan peraturan. Ini termasuk mengawasi sosialisasi pasangan calon untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Yusran juga mencatat bahwa pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan tertib dan tegas selama proses pendaftaran di kantor KPU Nunukan. “Tata cara dan mekanisme pendaftaran calon pada pilkada memang lebih sederhana dibandingkan dengan pilpres dan pileg, tetapi tekanan politiknya tetap tinggi, terutama terkait dengan isu daerah,” kata Yusran.
Bawaslu saat ini juga fokus pada penataan kerawanan di wilayah perbatasan, mengingat Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia. “Kami mengawasi potensi kerawanan mobilisasi massa di wilayah perbatasan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemilihan,” ungkap Yusran.
Selain itu, Bawaslu memantau penggunaan fasilitas negara selama proses pendaftaran. “Kami memastikan bahwa calon-calon, termasuk Andi Akbar dan Serfianus, tidak menggunakan fasilitas negara. Meskipun H. Hanafiah adalah wakil bupati, kami tidak melihat penggunaan fasilitas negara dalam proses pendaftaran,” tambahnya.
Yusran menegaskan bahwa pengamanan melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
(YUSPAL)